Polres Balangan Pastikan Tahapan Pilkada 2024 Aman

BALANGAN – Tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan, dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan sendiri saat ini tengah melakukan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPK).
Usai melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi dan tertulis saat ini proses tes wawancara yang dilakukan bertahap tiap kecamatan. Seperti yang dilaksanakan di Kecamatan Paringin Selatan yang juga dijaga oleh anggota.
Dan setiap tahapan yang dilakukan peran anggota Polres Balangan sangat dilerlukan untuk memastikan seluruh tahapan bwrjalan dengan aman dan lancar.
Kantor KPU Balangan juga selalu dijaga oleh anggota Polres Balangan, tahapan seleksi PPK didelalan kecamatan juga dijaga oleh personel di Polsek masing masing.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menyampaikan, Polres Balangan siap mengamankan Pilkada 2024 dan aktif pengamanan pada setiap tahapan Pilkada yang berlangsung.
“Sejak dimulainya tahapan Pilkada 2024, baik rekrutmen penyelenggara Pilkada tingkat kecamatan, dan desa hingga nantinya berakhir pada kegiatan Pilkada, Polres Balangan siap melaksanakan pengamanan,” terang Iptu Eko, Selasa (21/5/2024).
Tentunya, dalam pengamanan tersebut, pada beberapa tahapan, Polres Balangan juga mendapat bantuan dari Kodim 1001/HSU-Balangan dan Satpol PP Kabupaten Balangan.
Pihaknya juga telah melakukan pemetaan daerah berpotensi kerawanan, baik pada wilayah terpencil atau yang sulit dijangkau, serta rawan bencana jelang penyelenggaraan Pilkada.
Selain itu juga memastikan pihak kepolisian menjaga netralitas pada Pilkada 2024 sebagaimana UU No.2 Tahun 2002 Tentang Polri Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) , Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Penegasan netralitas Polri juga tertuang dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 5 Ayat (1) bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Lalu PP No.2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, Dalam Rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Anggota Poiri dilarang melakukan kegiatan Politik Prastis dan Peraturan Polri No.7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
“Dalam melaksanakan pengamanan Pilkada 2024 yang secara melekat mengawal dan mengamankan setiap jalannya tahapan Pilkada, Polres Balangan berkomitmen untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024,” tutup Iptu Eko. (AHKMAD SIDIK)



