JUSTICIA

15 Warga Nagrak- Cijeruk Terjerat Rentenir Minta Advokasi LBH Peduli Hukum & HAM Dan LSM KPKN

Bogor – Kali ini jeratan pinjaman pada ibu-ibu dikampung Nagrak RT 02 / RW 05 desa Cipelang kepada 15 Nasabah telah diadvokasi LBH Peduli Hukum & HAM serta LSM KPKN ( Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara).
Dari keterangan para ibu – ibu tersebut ,Jumat (31/3) merasa keberatan dengan bunga pinjaman dan besaran tagihan perdua minggu ,dimana berkisar antara Rp.500.000,- sementara mereka penghasilan rendah dan suami pendapatan tidak menentu ” ujar salah satu ibu mewakili 15 Nasabah .
Selain itu bunga atas pinjaman sangatlah besar semisal pinjaman Pokok Rp.7.000.000 harus dicicil selama setahun atau 50 bulan dengan besaran Rp.500.000/ perdua minggu.
Artinya terdapat bunga dengan besaran Rp. 5000.000 selama setahun dikalikan jumlah anggota kelompok 15 Nasabah hingga putaran uang disana sekitar Rp.76 Juta rupiah” urai LBH Peduli Hukum & HAM bung Rojer juga LSM KPKN.

Sementara itu melihat kondisi adanya praktek renten diwilayah kecamatan Cijeruk pihak LBH Peduli Hukum dan HAM meminta camat peka dan jangan membiarkan praktek ini meraja lela dibiarkan .

” Ini penting diketahui bahwa lembaga pinjaman keuangan yang resmi harus berijin dan terdaftar di OJK nah lalu lembaga pinjaman MEKAR apakah berijin dan sudah terdaftar jika tidak maka praktek ini apapun alasannya maka dapat dikatagorikan ilegal” tegas bung Rojer.

Kami selaku bagian dari elemen masyarakat yang peduli akan perlindungan Warga meminta aparatur Hukum menyoroti kasus ini agar peka dan mengusutnya hingga tuntas agar aturan Hukum ditegakan,Ujar Rojer .
Dipaparkan dia pihaknya melakukan kajian dan analisa pada kasus ini masuk ra
nah Hukum perdata,
Soal hutang- piutang.

” Ibu-ibu yang terjerat jangan takut untuk menghadapi rentenir.
apabila sudah terlanjur meminjam kepada rentenir. Jika tidak ingin terlibat masalah dengan rentenir, bisa melakukan cara lain untuk mendapatkan dana atau pinjaman yaitu dengan meminjam kepada bank ataupun dengan menggadaikan barang ke pergadaian” kata dia.

Selain itu, meminjam kepada lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin dari OJK,artinya resmi dan legal jangan pada rentenir.

“Pada pemberian bunga yang besar dan tidak masuk akal, serta penagihan pinjaman secara sewenang-wenang.Jelas ini telah masuk juga unsur Intimidasi ” kata Rojer.( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *