Wartawan Indonesia Bersatoe: 26 Organisasi Pers dan Advokat Geruduk Polres Metro Bekasi

BEKASI – Aksi solidaritas dan perlawanan terhadap ketidakadilan terhadap karya jurnalistik kembali menggema. Sebanyak 26 organisasi pers dan advokat yang tergabung dalam Wartawan Indonesia Bersatoe menggelar aksi unjuk rasa di depan Mako Polres Metro Bekasi, Jumat, 20 Juni 2025.
Aksi damai ini menjadi bentuk protes atas langkah cepat dan dinilai gegabah dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) serta penyidik Polres Metro Bekasi yang menerbitkan Laporan Polisi (LP) terhadap konten jurnalistik, advokat, dan narasumber, yang menurut mereka seharusnya diuji terlebih dahulu melalui mekanisme Undang-Undang Pers.

“Ketika pena jurnalis tidak lagi didengar, maka aksi turun ke jalan adalah satu-satunya cara agar kami bisa didengar. Negara ini sedang tidak baik-baik saja jika wartawan dilaporkan atas karya jurnalistiknya,” tegas Mustofa Hadi Karya alias Opan, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, dalam orasinya.
Ia mempertanyakan integritas SPKT dalam menerima laporan yang menyangkut pemberitaan. Terlebih, LP diterbitkan tanpa mempertimbangkan keberadaan Kode Etik Jurnalistik dan fungsi Dewan Pers.

Sementara itu, Ketua DPD AWIBB Jawa Barat, Raja Tua Simatupang, turut melontarkan kritik keras terhadap perlakuan yang disebut sebagai bentuk “pengkebirian dan pelecehan” terhadap profesi wartawan.
“Karena kita tidak kompak, kita dilecehkan. Jangan sampai ada pemikiran ‘bukan saya, bukan anggota saya’. Ini menyangkut marwah profesi,” ujarnya dengan nada tajam.
Aksi ini diinisiasi oleh Wartawan Indonesia Bersatoe, yang merupakan gabungan dari berbagai organisasi, seperti:
- FWJ Indonesia
- AWIBB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama)
- SMSI Bekasi Raya
- PPRI (Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independent Indonesia)
- IWO (Ikatan Wartawan Online)
- Ko-Wappi (Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia)
- PAPI (Persatuan Advokasi Pers Indonesia)
Dan puluhan lainnya, termasuk organisasi advokat dan lembaga pemantauan korupsi.
Aksi ini menyusul laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 13 Juni 2025, terkait dugaan pelecehan dan pencemaran terhadap organisasi profesi jurnalistik. Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk, orasi, dan surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolres Metro Bekasi dan Kapolda Metro Jaya.
Empat Tuntutan Utama Wartawan Indonesia Bersatoe:
- Evaluasi kinerja SPKT dan Penyidik Polres Metro Bekasi;
- Desakan agar Kapolres membuka ruang diskusi dengan perwakilan demonstran terkait maraknya laporan terhadap jurnalis dan advokat;
- Penyidik diminta lebih cermat dan berhati-hati sebelum menerima dan memproses laporan;
- Penerbitan SP2 Lidik atau SP3 atas LP yang dinilai menyasar karya jurnalistik secara tidak sah.
Aksi ini disambut secara terbuka oleh jajaran Polres Metro Bekasi. Dalam pertemuan tertutup yang dilakukan di lantai 3 gedung Polres, perwakilan massa diterima oleh pejabat Reskrim.
Menurut Wakasat Reskrim, pihaknya akan menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Rabu atau Kamis mendatang, guna membahas lebih lanjut tuntutan yang disampaikan. Hal ini juga menunggu kembalinya Kapolres Metro Bekasi dari ibadah Umroh.
“Kami hormat kepada Polri. Tapi jika aspirasi kami tidak ditanggapi, kami siap membawa isu ini ke Mabes Polri dan menjadikannya isu nasional,” tegas Opan, mewakili seluruh elemen Wartawan Indonesia Bersatoe.
Aksi ini menjadi peringatan keras bagi institusi penegak hukum agar lebih sensitif dan profesional dalam menangani laporan yang berkaitan dengan karya jurnalistik dan hak kebebasan berpendapat. Bagi insan pers dan advokat, ini bukan sekadar pembelaan terhadap profesi, melainkan panggilan untuk menjaga marwah demokrasi dan konstitusi.(Agung DS)



