Warga Desa Mekarsari Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin resah

BANYUASIN – Keresahan itu dipicu dari adanya janji Wakil Bupati Bayuasin H Slamet Sumosentono SH yang sudah tiga bulan lebih belum diwujudkan.
“Kami sudah sangat lelah menatukan janji Bapak Wakil Bupati Banyuasin yang telah menerima berkas tanah kami, yang dirampas pihak manajemen PT Tunas Jaya Negeriku (TJN),” ujar Sastono kepada wartawan media ini, Senin (6/3/2023).

Menurut Sastono, Wabub Banyuasin yang akrab disapa Pak De itu, pada Rabu lalu (6/12/2022), di rumah dinasnya berjanji untuk membela kepentingan rakyat, apabila berada di pihak yang benar. Maka, kata Sastono, Pak De akan berdiri tegak lurus meski harus berhadapan dengan perusahaan perkebunan besar seperti PT Tunas Jaya Negeriku.
“Meski harus berhadapan dengan perusahaan perkebunan besar seperti PT Tunas Jaya Negeriku, saya akan tegak lurus untuk melihat kepentingan yang benar,” ujar Sastono menirukan ucapan Pak De saat pertemuan itu.
Karena sudah tiga bulan lebih janji yang diucapkan Wakil Bupati Banyuasin itu, warga menjadi resah.
Warga Desa Mekarsari khawatir Pak De bakal melupakan janjinya. Apalagi dalam beberapa bulan ke depan, jabatannya usai. “Bahkan beliau akan menghadapi pilkada, maka Pak De akan sibuk sekali. Makanya kami minta Pak De segera mewujudkan janjinya,” tegas Sastono.
Senentara itu, ketika media ini minta pendapat staf khusus Kapolri Dr Nurkholis SH MA, sosok tokoh hukum asal Sumsel ini, mengatakan bahwa Wakil Bupati Banyuasin jangan mengecewakan rakyat yang telah memberikan mandat kepadanya.
“Rakyat mengharapkan agar Pak De segera mewujudkan janjinya. Sebab yang saya ketahui komitmen beliau sangat bagus untuk membela hak-hak rakyatnya,” ujar Nur Kholis, Senin (6/3/2023).
Nur Kholis telah membaca berkas warga Desa Mekarsari itu. Dari runutan peesoalannya, lahan seluas 158 hektare itu memang milik warga setempat.
“Karena pihak perusahaan memiliki power kuat, maka lahan rakyat itu dinyatakan sebagai kawasan perkebunan PT TJN. Karena saya juga meminta agar Pak De segera mewujudkan janjinya untuk membela hak-hak rakyat yang diduga direbut perusahaan itu,” ujar Nur Kholis.
Apalagi Pak De telah menyatakan untuk berdiri lurus untuk membela kebenaran. Sebab sudah tidak berapa lama lagi bakal menghadapi pemilukada 2024.
“Nah, saya minta agar Pak De segera mewujudkan janjinya. Bahkan belaiu harus menjaga terus kredibilitasnya yang dikenal baik dan jujur,” ujar Nur Kholis menutup perbincangan.
Sementara itu, penasihat hukum Wahana Lingkunhan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel, Julius SH, mengatakan bahwa kehadiran perusahaan perkebunan besar harusnya dapat berkontribusi ke pada warga dan daerah setempat.
Menurut dia, sesuai Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2004, PT TJN harus menyerahkan kembali hak-hak warga yang diklaim ke dalam luas areal perkebunan sawit milik mereka.
Sebab, kata Julius, warga Desa Mekarsari sudah bermukim di Mekarsari secara beranak-pinak. Sedangkan PT TJN baru hadir di lokasi itu tahun 2011.
“Makanya, demi hukum, pihak PT TJN harus mengembalikan lahan rakyat kepada pemiliknya. Apalagi warga sudah menyerahkan segala fotokopi sejumlah berkas dan surat-surat kepemilikan tanah milik warga. Saya dengar hingga saat ini ada warga yang masih membayar pajak kepemilikan tanah. Ini bukti kepemilikan mereka. Maka saya sarankan, agar tidak muncul konflik sosial, Pak De harus segera memenuhi janjinya,” tegas Julius.
Adeni Andriadi