Tuntutan Warga Sungai Limau Mempawah Kepada PT.EUP Capai Kesepakatan

MEMPAWAH – Didampingi pengacara Bernadus Rodes S.H .Penderitaan warga desa sungai limau sudah tiga tahun baru di tanggapi oleh PT. EUP .
Pertemuan antara warga masyarakat sungai limau dalam rangka menyelesaikan masalah pencemaran dalam dampak lingkungan yang sangat riskan.
Pertemuan terahir ini benar benar sangat sangat kondusip dan berkesan intlektual tanpa unjuk rasa dan tanpa berdemo.
Hak masyarakat Desa Sungai Limau, Kecamatan Sungai Kunyit di PT Energi Unggul Persada (EUP) memang wajib di realisasikan, kini sudah mencapai titik temu.

Berdasarkan pantauan Wartawan langsung pada acara tersebut, sekitar 50 an warga masyarakat…
[08.29, 31/3/2022] Trisyanto: lambat 1 (satu) bulan setelah proses komunikasi sebagaimana poin 2 tidak tercapai.
- Berkaitan dengan penyediaan air bersih, maka perusahaan perlu melakukan kaji ulang terhadap kebutuhan air bersih masyarakat apakah kondisi penyediaan yang ada saat ini sudah memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.
- Perusahaan harus tetap melakukan kewajiban sebagaimana tertuang dalam dokumen AMDAL , yang telah disetujui termasuk pemantauan terhadap kesehatan masyarakat dan wajib terus menyampaikan laporan pemantauan dan pengelola lingkungan secara rutin kedinas lingkungan hidup dan kehutanan prov. Kalbar , dinas perhubungan dan lingkungan hidup kabupaten mempawah , balai balai penegakan hukum wilayah kalimantan , camat sungai kunyit dan kepala desa sungai limau.
- Perusahaan harus mengutamakan tenaga kerja setempat terutama yang terkena dampak langsung yaitu rt 07 untuk bekerja diperusahaan sesuai dengan pendidikan dan kebutuhan perusahaan.
- Dalam penyelesaian permasalahan lahan , tim kuasa hukum sdr. Tono GP dan masyarakat Desa Sungai Limau menyarankan agar permasalahan diselesaikan dengam mengutamakan musyawarah mufakat dan jika tetap tidak ditemukan solusi akan diselesaikan melalui jalur hukum.
Nama – nama yang ikut bertanda tangan dibawah ini : - Munjirin (kapala desa sungai limau kec. Sungai kunyit mempawah)
- Benardus Rodes (tim kuasa hukum sdr.Tono)
- Erwin sitinjak (manajer pabrik PT.EUP Energi Unggul persada)
Harry kaswanto (humas PT. Energi unggul persada)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov Kalbar .Ir.Adi Yani
meminta program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) dapat bermanfaat maksimal bagi masyarakat.
Menurut Adi Yani program CSR merupakan komitmen berkelanjutan dunia usaha untuk memberikan kontribusi guna memberdayakan masyarakat.
“Sehingga, dapat tercapai sinergisitas dengan program pembangunan daerah dan memberikan fasilitasi kepada dunia usaha.
Wujud program CSR itu, adalah sinkronisasi dan peningkatan kerja sama pembangunan daerah dan dunia usaha.
“Kalangan dunia usaha di Provinsi Kalbar baik BUMN/BUMD maupun sektor swasta berpartisipasi aktif dalam pembangunan melalui program CSR.
Kemanfaatan program CSR pada gilirannya akan menjamin kelancaran seluruh proses atau aktivitas produksi dan pemasaran hasil produksi perusahaan,” kata Adi Yani
Selain itu, jika program CSR benar-benar dijalankan secara efektif, dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dan mengurangi potensi konflik. “Terkait dengan hal tersebut, Pemerinta Kadis LHK Prov Kalbar mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada perusahaan baik swasta maupun BUMN/BUMD di Provinsi Kalbar yang ada,dan yang telah mengalokasikan program CSR dan bersinergi dengan program pembangunan,”
apabila ketentuan CSR tersebut tidak dilaksanakan maka diberlakukan sanksi administrasi, terdiri dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Di tempat terpisah Tokoh masyarakat Desa sungai Limau,Bangker sangat apresiasi terhadap penasehat hukum mendampingi masyarakt yang terkena Dampak pencemaran lingkungan.
Dan ia berharap kepada Kadis LH agar memberi sangsi tegas kepada PT.EUP jika mengabaikan lagi kesepakatan yang sudah ada.
Bangker juga mendukung perusahaan dan pabrik apa saja datang ke Desa sungai limau, kami tetap konsisten dan harga mati harus member kontribusi sebagai hak warga masyarakat yang terkena musibah lingkungan sesuai dengan regulasi yang ada,tapi bukan hanya sekedar bantuan.
PT EUP harus mengedepankan lingkungan yang sehat dan laksanakan kewajiban CSR ya itu mutlak hak warga masyarakat.
Bangker juga menyayangkan kenapa pabrik bisa di bangun di pemukiman warga padahal UU Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 tahun 2010, jarak minimal lokasi kegiatan industri terhadap permukiman adalah 2000 meter (2 kilometer) lain kali jangan bangun pabrik di belakang dapur rumah warga pungkasnya. (trisyanto)