RAGAM

Tindakan Hukum, Plang & Segel KLH Pada Empat Wisata Dipertanyakan Publik

BOGOR – Langah dan posisi penegakan hukum soal pengelolaan lingkungan hidup dikawasan puncak harus terus dijaga ,dikawal dan dipantau jangan ada sandiwara dipanggung rakyat hingga bisa kembali dibuka dan beroperasi lagi .

Ketua AMBS ( Aliansi Masyarakat Bogor Selatan),Muhsin SiP mengingatkan akan pentingnya kontrol dari peran serta masyarakat terhadap penyegelan objek bangunan yang telah dilakukan pemerintah pusat itu.

” Kita harus terus aktif dan lakukan pengawasan berlapis atas objek wisata yang telah dinyatakan melanggar aturan lingkungan hidup itu.

Jangan sampai mereka tetap buka dan bisa kembali beroperasi hingga bencana pada dampak luas masyarakat terkait kawasan resapan dan kawasan hijau itu kembali rusak ” tegas Muhsin pada media.

Senada dengan ketua AMBS tersebut divisi hukum dan pembelaan Forum Kajian TARUNA ( Tameng Rakyat Untuk Nusantara) Galai SiManupak,SH ,MH meminta agar langkah hukum berupa penyegelan pada objek atau tempat wisata yang melanggar itupun diteruskan pada tahapan lanjutan kepastian hukumnya bukan hanya retorika politik saja.

“Secara jelas dan tegas bahwa hukum itu berlaku pada siapa saja warga negara .

Mau dia warga biasa sipil atau bahkan pejabat negara dan daerah
Jika dinyatakan ada objek hukum yang dilanggar tentu prespektif hukum itu akan pula mengharuskan subjek atas hukumnya .

Jika ada tempat yang dinyatakan melanggar UU lingkungan hidup pada kawasan resapan atau hijau yang tidak boleh dibangun tapi malah dilanggar tentu peran negara harus bisa mengungkap siapa pihak yang telah melanggar hukum itu sendiri .

Jadi bencana banjir dan longsor secara teori memang erat hubungan dengan prilaku manusia yang tidak ramah terhadap alam dan lingkungan.

Akan tetapi secara praktek dan kenyataan setiap tahun ada saja dan bisa bangunan itu berdiri dkawasan puncak lalu ,itu milik siapa tentunya subjek dan objek hukumnya harus jelas ditegakkan tidak setengah hati dan tekad “ujar Galai SiManupak.

Ditegaskan dia elemen masyarakat agar terus mengkawal dan memantau kawasan puncak jika perlu dibentuk satuan tugas relawan yang konsisten dan setia pada kawasan puncak bukan hanya duit dan keuntungan semata.

Diketahui pada Kamis (6/3) lalu,2 Menteri dan Gubernur serta Bupati Bogor telah mendatangi objek wisata yang dinyatakan melanggar dengan memasang segel dan plang walau tentu masih banyak dikawasan puncak objek lainnya yang belum tersentuh.

Keempat bangunan wisata yang disegel antara lain, pabrik teh atau PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP),

PTPN I Regional 2 Gunung Mas
, PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park),

dan jembatan gantung Eiger Adventure Land, Megamendung.

Sementara dari informasi ada pula lokasi wisata yang diduga milik mantan Bupati Bogor dkawasan Megamendung yakni Kampung Ulin Bromelia yang belum tersentuh.

Lokasi wisata kampung Ulin pada kawasan PTP Gunung Mas itu menyediakan
Camping Ground ,Off Road dan fasiltas Cafe Bromelia pada hamparan terbuka perkebunan teh.

Sebuah wisata berkonsep ‘tempat ulin‘. Dalam bahasa Indonesia berarti ‘tempat bermain’ dengan senang.

Mulai dikenal sejak 3-4 tahun lalu sejak adanya sirkuit motocross, bagi penggemar motor trail.

Sedangkan camping groundnya baru dimulai di awal tahun 2021.
Yang diduga milik mantan Bupati Bogor inisial IS sejak masih aktif menjabat sudah beroperasi dan dipertanyakan perijinan dan kelengkapan bangunan IMB atau PBG,nya.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *