PEMERINTAHAN

Tim Kebersihan DLH Patroli Sampah Liar Jalan Raya Jakarta Bogor

Acep Syihabudin

Cibinong – Demi menjaga kebersihan lingkungan. Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Bogor Jawa Barat, melakukan Patroli di titik titik rawan pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan oknum masyakarat sepajang Jala Raya Jakarta – Bogor.

Demikian disampaikan  Kepala Subkoordinasi Penanganan sampah Bidang Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor,  Acep Syihabudin.

“Kami Terus berupaya melakukan kegiatan Patroli dengan menerjunkan Tim Patroli Kebersihan (TPK) sebanyak 20 personil yang tersebar di beberapa titik rawan sampah di Cibinong Raya,” ujar Acep di ruang kerjanya, Senin (05/12/22).

Tk hanya itu, katanya, TPK juga melakukan pemantauan serta sidak jika kedapatan oknum masyakarat yang membuang sampah secara liar yang berada disepanjang kawasan Jalan Raya Jakarta – Bogor Cibinong.

“Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Karenanya perlu tingkat kesadaran yang tinggi segenap elemen masyarakat masyarakat dengan tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Acep.

Menurut Acep Syihabudin, sampah selain merupakan sumber penyakit yang dapat mengganggu kesehatan, sampah kawasan juga akan terlihat jorok dan kumuh.

Masih menurutnya, dalam menjaga kebersihan, UPT I Cibinong menurunkan langsung membersihkan dan mengerahkan tim patroli kebersihan yang sudah dibentuk oleh Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Bogor sejak 2021 lalu.

“Tim patroli kebersihan tersebut disamping  turut membersihkan sampah yang berserakan di jalan maupun di pasar. Juga mengedukasi masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya, ucap Acep.

Namun sayangnya masih saja ada yang belum sadar akan dampak membuang sampah sembarangan dan memanfaatkan situasi jalan sepi.

Lebih lanjut ia katakan, TPK DLH Kabupaten Bogor bertugas secara bergiliran siang dan malam hari guna mengantisipasi para pembuang sampah di sembarang tempat. Kata Acep, dari hasil pantauan tim patroli kebersihan banyak ditemukan titik- titik rawan pembuangan sampah liar.

“Hasil  tersebut dilaporkan ke bidang pengelola sampah di DLH Kabupaten Bogor untuk ditindak lanjuti guna dilakukan operasi bersih bersama Unit Pelayanan Teknis (UPT)”, tandas nya.

Dinas lingkungan hidup Kabupaten Bogor berharap peran dan partisipasi masyarakat, kiranya aktif dan sadar menjaga kebersihan dilingkungan tempat tinggal masing -masing dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan daerah ( Perda) kabupaten Bogor Nomor : 2 Tahun 2015 tentang Pengelola Sampah dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum,  barang siapa membuang sampah sembarangan dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah.(Lin/ahp) 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *