Temuan BPK RI, Dugaan Modus Sub Kontrak Pihak Ketiga Rp 2,1M Lebih Bayar di Pemkot Bogor?

BOGOR – Hal menarik soal temuan BPKRI di Kota Bogor yakni adanya kelebihan bayar Rp.2.184.379.928,00 ( 2 Millyar 184 Juta 379 ribu ,928 Rupiah) di 9 SKPD.
Tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar pada penilaian predikat WTP ( Wajar Tanpa Pengecualian) yang diterima Pemkot Bogor.
Hingga elemen masyarakat Forum Kajian MAKUMBA RI menyatakan pihak APH melakukan pendalaman atas motif subjek hukum yang ada dan terlibat pada kasus temuan BPKRI itu.
“Kami tentu selaku bagian dari sosial kontrol perlu menekankan atas temuan BPKRI itu adanya hal yang patut diduga mengandung potensi suatu hal perbuatan yang melanggar ketentuan aturan barang dan jasa pemerintah.

Dimana dalam temuan BPKRI atas anggaran di 9 SKPD telah menunjuk pihak ketiga dalam hal realisasi belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor yang dimenangkan CV SG dalam prakteknya telah diduga disubkon pada pihak lain yakni bengkel PM dan bengkel ATPM.
Karena pihak CV SG tidak memiliki bengkel sendiri melainkan hanya memiliki workshop untuk servis truk dan pengecatan mobil saja.
Tentu dalam pengadaan Barjas sesuai aturan ini patut didalami pihak APH dalam kontrak kerja saat fakta integritas PA ( Pengguna anggaran) dan PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen).
Masa iya perusahaan itu bisa menang tender Barjas jika tidak memiliki kompetensi atas juga kemampuan modal dan asset mumpuni dalam bidang jasa yang diperlukan SKPD di Pemkot Bogor.
Atau memang ada motif konflik of interest dari pejabat pengadaan dengan pihak pengusaha dari awal ada deal tertentu ini wajib ditelusuri APH di Kota Bogor terutama Kejari Bogor jangan lama tidur pulas” ujar Fahmi Idris Kordinator Investigasi dan Riset Forum MAKUMBA RI pada media ,Rabu (1/4).
Dilanjutkan dia ,9 SKPD yang mengunakan jasa CV SG itu diantaranya :
RSUD , Disnaker,Dinsos, Disduk Capil,DLH,BPBD,kecamatan Bogor Tengah,Kecamatan Bogor Timur dan Sekretariat Daerah.
” Atas dasar temuan BPKRI itu tentu APH Kota Bogor bisa memanggil dan meminta keterangan dari para pejabat 9 SKPD dan PPK mengapa bisa memenangkan dan memilih CV atau perusahan yang tidak memiliki bengkel 2 tempat berbeda sebagai pelaksana kegiatan jasa pemeliharaan kendaraan bermotor.
Hingga ungkap pula motif dibalik adanya kelebihan bayar hingga nilai diatas Rp 2 M tersebut” ujar Fahmi Idris.
(AB)



