TEKAB 308 POLRES LAMBAR UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN
Lampung Barat-Kasus Dugaan Tindak Pidana Dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana atas
Laporan Polisi Nomor: LP / B / 517 / VIIl / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SPKT, Tanggal 20 september 2022.
Pada hari Senin Tanggal 19 September 2022 jam 21:00 wib ada 3 TKP yang menjadi Target.Pelapor atas
Nama ERLAN PARIZA yang bekerja sebagai
PNS di Lampung Barat.
Pada Hari Selasa tanggal 20 September 2022 telah dilaporkan kejadian
dugaan tindak pidana
“Pencurian dengan Pemberatan”
di sebuah toko yang
beralamatkan Pekon(Desa)Lombok Kec. Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat yang
diketahui pada jam 21.00 s/d 07.00 Wib dengan cara seseorang yang
tidak dikenal masuk ke dalam toko melalui pelapon dan barang-barang yang hilang/dicuri di
toko tersebut yaitu beberapa bungkus rokok, vocer pulsa, kartu perdana dan uang cash sehingga kerugian korban pelapor dengan
total kerugian yang di alami sebesar Rp.10.349.500,- (sepuluh juta tiga ratus empat
puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian
tersebut Ke Poles Lampung Barat.
Atas laporan Korban
Pada hari Kamis Tanggal 22 september 2022 Team TEKAB 308 Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa pelaku tindak pidana pencurian atas nama Rido Nur Fadilah yang berada di pemangku(Dusun)talang payang pekon lombok Timur kec. Lombok seminung kab. Lampung Barat Maka Team Tekab 308 Polres Lampung Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I IPDA DICKSON EFRY BANNE S Tr.k Langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku.saat Akan ditangkap pelaku diduga melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga tim tekab polres lambar melakukan tindakan tegas terukur,dan pelaku berhasil di lumpuhkan lalu dibawa ke Puskesmas Lombok seminung untuk diberikan tindakan medis Setelah itu dibawa ke Polres Lampung Barat.
Barang Bukti yang berhasil di amankan1 (satu ) unit Handphone merk Oppo A76
Warna hitam bersinar 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y15s warna mystic blue
Uang tunai Rp 288.000., (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)
1 (Satu) bungkus roko k clas mild
1 (satu) bungkus rokok Viper Tiga voucher kuota XL 25 Gb, Tiga voucher Telkomsel 3 Gb.
Baju coklat clana jeans biru topi warna hitam (pakaian yang digunakan pelaku)
1 (satu) Unit sepeda motor merk suzuki satria fu warna merah hitam dengan nopol BE 5130 MT (alat yang digunakan pelaku).
Saat ni kasus tersebut sedang di proses lebih lanjut dan tersangka di jerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian pada malam hari.(Delpan)