JUSTICIA

Tanah Wakaf Seluas 2,8 Ha Bernilai Rp15 M Diserobot dan Diperjual-belikan Oleh Mafia Tanah

BOGOR – Tanah Wakaf seluas 2,8 hektar (ha) bernilai Rp15 M diserobot dan diperjual-belikan Oleh Mafia Tanah. Kini pada tanah tersebut terdapat empat bangunan rumah dan beberapa bidang tanah kosong.

Adalah Handaya, pemilik tanah seluas 2,8 ha, yang terletak di Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang mewakafkan tanahnya tersebut untuk Tempat Pemakan Umum (TPU) di wilayah tersebut.

“Saya mewakafkan tanah saya seluas 2,8 ha pada tahun 2005, dan telah dicatat pada Ikrar Wakaf Nomor 182/II/2005, pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojonggede, (sekarang Kecamatan Tajurhalang-red), Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ujarnya Rabu (8/10/25) di Bogor.

“Tanah tersebut berupa Tanah Darat Persil P.14, DI C.565, Kelas DI, Desa Tajurhalang, (sekarang Desa Tajurhalang-red), Kecamatan Bojonggede (sekarang Kecamatan Tajurhalang-red), Kabupaten Bogor,” imbuh Handaya.

Tanah tersebut memiliki batas-batas, Sebelah Timur, Tanah milik Rokmin dan Yati, Sebelah Barat, Tanah milik Pungut dan Rudianto, Sebelah Utara, Tanah milik Kim Tek dan Tanggal, serta Sebelah Selatan, Tanah milik Jimmy Tailor.

Katanya, setelah mewakafkan tersebut, dirinya pergi ke Bandung, dan baru kembali ke Desa Tajurhalang tahun 2022, setelah 17 tahun merantau. Tapi, ia mendapati sebagian tanah wakaf tersebut telah berubah menjadi bangunan dan beberapa bidang tanah kosong atas nama orang lain dengan cara diperjual-belikan oleh oknum.

Bahkan, salah satu bangunan memiliki Akte Jual Beli (AJB), tiga bangunan lainnya akte jual beli dan tidak memiliki kwitansi sebagai bukti telah terdapat transaksi. Demikian hal dengan beberapa bidang tanah kosong, semuanya atas nama otrang lain.

“Tanah wakaf tersebut telah diukur oleh petugas dari Kantor Pertanahan (Kantah) ATRT/BPN Bogor 1, Cibinong, Kabupaten Bogor, atas pemintaan diduga oknum Desa Tajurhalang dengan penunjuk batas dari pihak luar, bukan dari pemilik tanah yang mewakafkan,” tandas Handaya.  

“Tanah yang tadinya memiliki luas 28.000 M2, kini tinggal 22.000 M2, terdapat selisih kurang 6000 meter persegi (28.00 M2-22.000 M2-red). Pada gambar bidang tanah terdapat tulisan perbadingan 1:1.500, gambar tersebut sementara, tanpa ada tanda tangan,” tambahnya.

Masih menurut Handaya, saat terjadi pengukuran atas tanah miliknya yang terletak di Kp Baru RT 002 RW 009, Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor tersebut, dirinya sempat diintimidasi dari orang yang sebagian dikenal dan sebagian lagi tak dikenal sebelumnya.

Diduga orang orang dari mafia tanah yang mencoba menguasai tanah wakaf tersebut. Tampak hadir pada pengukuran yang terjadi beberapa waktu lalu Babinsa, Bimas dan aparat Desa.

Sejauhmana kebenarannya, Kepala Sub Kordinasi Pengukuran Kantah ATR/BPN, Gandi, yang dihubungi melalui telepon selulernya Rabu (8/10/25) tidak respon.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *