JUSTICIA

Tak Terima Tabroni Perdana dan Roni Candra Divonis Bebas, Kejati Sumsel Ajukan Kasasi

Palembang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Tabroni Perdana dan Roni Candra atas perkara dugaan korupsi bibit karet.

“Kita hargai pertimbangan hakim, tapi untuk hasilnya tidak. Maka dengan tegas saya katakan kasasi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin, SH, MH, Jumat (16/9).

“Kita tidak akan berbicara soal barang bukti betapa jumlahnya. Namun, kami menilai putusan hakim tidak sesuai fakta dan tuntutan dalam persidangan. Saya sudah meminta jaksa untuk segera mempersiapkan berkas. Yang jelas, kami akan kasasi,” kata dia.

Terpisah, H. Husein, sekretaris daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengatakan, bahwa Tabroni merupakan salah satu aparatur sipil negara yang bertugas di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

“Kalau sudah dinyatakan bebas namanya inkrah. Kalau yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran, konsekuensinya harus tetap bekerja.

“Kecuali terbukti bersalah, berarti akan ada proses administrasi seperti menerbitkan surat pemberhentian,” kilahnya.

“Meski ada upaya banding, tapi Tabroni harus kembali masuk kerja,” ujarnya.

TIM INVESTIGASI

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *