BPK RI DIMINTA AUDIT PT JASWITA & PTPN GUNUNG MAS SOAL SEWA DAN KSO

BOGOR – Ada pepatah guru kencing berdiri, anak kencing berlari.
Hal tidak baik dalam penyelengaran pemerintah adalah melanggar aturan atau ketentuan baik itu UU ( Undang -undang), peraturan turunannya PP (peraturan pemerintah ) maupun Perda ( peraturan daerah).
Nah jika itu dilakukan oleh badan usaha milik pemerintah Jawa Barat akan jadi apa jadinya .
Dari hasil investigasi tim wartawan dengan Ketum Aliansi Masyarakat Bogor Selatan yang diketuai Muhsin ditemukan sejumlah kejanggalan dan pelanggaran aturan,karena itu lembaga hukum baik BPKRI Jawa Barat , Kejaksaan dan KPK diminta mengendus proyek yang ada dilahan PTPN Gunung Mas diera Gubernur Ridwan Kamil.

” Kita tentu selaku Warga negara akan taat dan tertib pada azas Hukum yang ada dan memegang prinsip praduga tidak bersalah .
Atas temuan baik data dan fakta yang telah kami temukan dari mulai proses perijinan Gedung dan pelaksaan proyek hingga penganggaran dalam RUPS dan bisnis plan PT Jaswita berupa Penyertaan modal pemerintah atau Propinsi Jabar perlu audit dan transparansi Publik.
Maka dari itu kami minta BPKRI Jabar atau bahkan Kejaksaan Tinggi Bandung mulai bekerja atas dasar aduan dan keluhan masyarakat yang ada dan terjadi Dilahan Gunung Mas .
Dan jika tidak dilakukan pemanggilan dan pengusutan kasus yang ada dan terjadi maka kami pun akan pula melaporkan hal itu pada lembaga negara yang lebih tinggi bahwa ada dugaan Konspirasi jahat dalam proyek yang dibangun Dilahan negara tersebut,secara bersama- sama atau lebih dari satu orang ” tegas Muhsin,pada wartawan Sabtu (20/7).
Sementara itu pihak manajemen ASSTRO ( Asep Strawberry ) baik BD dan juga RN yang diketahui selaku GM belum berkomentar banyak .
” Maaf ya Bp. Sy hanya sebatas employee…utk hal demikian tidak diberikan kewenangan jawab.
Bukan jga pa..sy sbg operational daily” tulis RN yang juga disinyalir aktif disalah satu asosiasi ternama di Jawa Barat.
Selain itu Pihaknya menemukan kejanggalan proses terbitnya PBG yang diklaim PT Jaswita untuk membangun disana.
” Secara administrasi tentu seperti terlihat benar proses dan mekanisme terbitnya PBG untuk membangun namun dibalik itu ada dugaan unsur Konspirasi besar melibatkan para pejabat terkait baik ditubuh PT Jaswita itu sendiri dengan penjabat ditingkat daerah bahkan ada dugaan uang yang digunakan suap dibagikan untuk pihak- pihak oknum tertentu.
Sungguh ini perbuatan amoral yang tidak terpuji” kata Muhsin.
Perlu diketahui bahwa secara fakta,
BUMD PT Jaswita Jabar seakan terseret pada persoalan penataan Kawasan Puncak di Kabupaten Bogor juga soal ketentuan hukum.
Dimana
selain bianglala, juga Restoran Liwet Asep Stroberi yang tidak sesuai ketentuan telah beroperasi meraup untung yang diklaim milik PT Jaswita.
Restoran Liwet Asep Stroberi juga diketahui sudah beroperasi tanpa ijin PBG.
Padahal, sejauh ini mereka belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Semuanya masih dalam proses. Mereka sudah mengajukan IMB dan PBG kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Sumber SKPD terkait menyatakan bahwa
Yang mengajukan izin tersebut, menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor yang mengajukan ijin PT Jaswita” kata Irwan Purnama.
“Diajukan pada Agustus tahun 2023 lalu.
Yang mengajukan IMB atau PBG itu PT Jaswita Jabar dan bukannya Restoran Liwet Asep Stroberi,” kata Irwan Purnama kepada media.
Irwan Purnama menyebutkan pihaknya sedang mendalami apakah ada perjanjian kerja sama operasional (KSO) antara PT Jaswita Jabar dengan Restoran Liwet Asep Stroberi di Kawasan Puncak itu.
Sebelumnya, PT Jaswita Jabar juga bermasalah dengan bangunan bianglala di kawasan tersebut.
Bangunan tersebut belum mengantongi IMB atau PBG, sebab terletak di lokasi yang berbeda dengan site plan.
PT Jaswita Jabar mengaku mendukung langkah Pemkab Bogor dalam upaya penataan Kawasan Puncak. Mereka pun mengevaluasi bangunan bianglala yang belum mengantongi IMB atau PBG tersebut.
“Kami sedang mengkaji dan mengevaluasi, apakah bangunan bianglala tersebut digeser atau dibongkar,” kata Direktur Jaswita Jabar, Wahyu Nugroho kepada media, Rabu 17 Juli 2024.
Wahyu menuturkan jajarannya juga menghentikan sementara pembangunan objek wisatanya di Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Cisarua.
“Kami menghentikan sementara, sambil administrasi perizinannya lengkap, terutama bianglala yang di luar rencana atau dari site plan.
Hal itu terjadi karena ada komunikasi yang kurang baik antara anak perusahaan kami dengan penyedia jasa atau kontraktor,” tuturnya.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Teuku Mulya mengatakan bahwa bianglala Jaswita Jabar tidak memiliki IMB dan PBG.
Dengan kondisi semacam itu, kemungkinan besar bakal dibongkar demi penyesuaian oleh Satpol PP atau secara mandiri.
“Kalau bianglala PT Jaswita Jabar itu di luar site plan, tapi bangunan lainnya sudah memiliki IMB atau PBG. Jadi harus dibongkar lebih dahulu bianglalanya,” kata Mulya.
( Red03)



