Divisi Hukum & Pembelaan Taruna 01: Bakal Menuai Angin ,Gugatan Paslon 02 Tanpa Dasar Yuridis & Kuat Mendasar

BOGOR – Polemik dan gugatan dalam sengketa hasil pilkada dikabupaten Bogor bukan sesuatu kali pertama.
Pada konstelasi Pilkada kali ini 2024,
Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor nomor urut 2, Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman telah menggugat hasil Pilkada 2024 pada MK.
Dimana diketahui bahwa
Gugatan itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/12/2024) lalu.
Nama gugatan ini ialah Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Kab Bogor, yang dapat dilihat pada laman https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2024Kada&id=7
Diketahui bahwa total PHP yang telah masuk ke MK berjumlah 282, yang terdiri dari PHP Paslon gubernur 16 berkas; Paslon bupati 218 berkas; dan Paslon walikota, 48 berkas.
Khusus pada
Gugatan Bayu-Musyafaur ini memohon agar hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kab Bogor oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bogor, di Hotel Darmawan Park, Sentul beberapa waktu lalu dibatalkan.
Padahal pada Pleno KPU itu tersebut telah menetapkan:
Paslon nomor urut 1, Rudy Susmanto dan Ade Ruhendi memperoleh 1.559.328 (72,2 persen) suara sah.
Paslon Bayu-Musyafaur meraih 599.453 (27,8 persen) suara.
Jumlah suara sah dalam Pilkada Kab Bogor 2024 mencapai 2.158.781 suara, sedangkan suara tidak sah berjumlah 146.461.
Komentar dan analisa dari tim divisi hukum dan pembelaan Forum Taruna 01 ( Tameng Rakyat Untuk Nusantara ),bung Galai SiManupak,SH bahwa gugatan itu harus pada pokok perkara dan dasar yuridis kuat dan mendasar.
“Kami tim divisi hukum & pembelaan Taruna 01 telah melakukan dasar dan analisa atas gugatan Paslon No 2 tersebut dengan pendapat hukum pada dasar- dasar hukum yang ada dan menjadi dasar atas subtansi materil gugatan itu tidak pada dalil pokok perkara yang kuat dan mendasar pula.
Yakin itu hanya akan menuai angin kosong saja tidak akan dikabulkan MK” tegas Bung Galai SiManupak pada media gabungan Forum Taruna 01,Sabtu (14/12).
Selain itu aktifis dan juga mentor LBH para relawan Taruna 01 ini juga menyatakan peluang menang gugatan di MK amatlah tipis.
“Kita tentunya secara dalil akademis bukan atas dasar emosional dan subjektif semata.
Bahwa Kans atau peluang yakni seberapa besar gugatan Bayu-Musyafaur akan dikabulkan MK,tentunya kans untuk menang gugatan amatlah tipis karena ada hal mendasar yakni tidak memenuhi persyaratan PHP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU
Dalam Pasal 158, ayat (2), butir d., UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan itu menyebutkan bahwa
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan: …
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.”
Adapun jumlah penduduk Kab Bogor 5.664.537 jiwa: di atas 1 juta.
Kemudian Rudy-Ade Ruhendi memperoleh 72,2 persen suara dan Bayu-Musyafaur meraih 27,8 persen suara. Jadi perbedaan suaranya: 44,4 persen.
Padahal untuk dapat menggugat ke MK perbedaan suaranya paling banyak 0,5 persen. Perbedaan suara pada Pilkada Kab Bogor yang mencapai 44,4 persen itu, jauh di atas 0,5 persen.
Alhasil sangat kecil kemungkinan gugatan Bayu-Musyafair diterima MK”papar dia.
( Red03)



