JUSTICIA

SUAMI MENINGGAL, IBU PARUH BAYA DI SUKABUMI JUAL OBAT TERLARANG

YT (50 tahu), ibu paruh baya pelaku pengedar obat terlarang, tertunduk dihadapan Kapolres Sukabumi, Dedy Darmawanayah pada jumpa pers di Mapolres Sukabumi. (Jumat/11/11/22).| Sumber foto: Iqbal. S. Achmad

SUKABUMI – YT (50) seorang emak asal kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial YT (50 tahun), juga merupakan residivis dalam kasus penjualan obat keras terbatas, mengaku menjual lagi barang haram berupa obat keras karena ditinggal suaminya meninggal dunia.

Pengakuan tersebut YT sampaikan kepada Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah pada konferensi pers di Mapolres Sukabumi Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tadi siang, Rabu (10/11/22).

YT terlihat menunduk dihadapan Kapolres Sukabumi, dalam kasus pertama ia divonis selama empat bulan dan setelah bebas dari penjara kemudian menjual obat lagi lalu tertangkap kembali oleh petugas polisi.

“Saya terpaksa kembali menjual obat dikarenakan suami saya meninggal dunia ,”Kata YT dihadapan Kapolres Sukabumi.

Dihadapan Kapolres, YT mengaku menjual obat keras terbatas yang kedua kalinya itupun belum mendapatkan keuntungan karena keburu tertangkap.

“Saya memohon maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya,”Ucap YT terbata-bata dihadapan awak media.

YT merupakan salah satu dari dua orang perempuan yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat keras terbatas yang diungkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi. (Iqbal. S. Achmad)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *