PEMERINTAHAN

Dishub Kabupaten Bogor Siap Tindak Tegas Perusahaan Tak Patuhi Amdalalin

BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Klapanunggal yang belum memenuhi kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin). Hal ini menyusul meningkatnya kekhawatiran masyarakat akan tingginya risiko kecelakaan dan kemacetan akibat aktivitas kendaraan berat di kawasan industri yang tidak ditunjang oleh fasilitas keselamatan jalan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang, memastikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan surat teguran resmi kepada pabrik-pabrik yang terbukti abai terhadap kewajiban tersebut.

“Ya, kami akan melayangkan surat teguran kepada pabrik-pabrik yang belum memasang Amdalalin,” tegas Dadang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (7/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa Amdalalin merupakan komponen wajib bagi setiap pengembang atau perusahaan yang aktivitasnya berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas. Tak hanya studi dokumen, Amdalalin mencakup implementasi nyata di lapangan seperti pemasangan rambu lalu lintas, marka jalan, akses keluar masuk kendaraan, dan sistem keselamatan jalan lainnya.

Untuk mendukung penegakan aturan ini, Danpospam Dishub Kabupaten Bogor Wilayah Klapanunggal dan Gunung Putri, Adi Maryadi, bersama tim Jurnalis Media Tipikor Investigasi, kini sedang melakukan pendataan menyeluruh di lapangan.

“Kami sedang inventarisasi mana saja pabrik yang belum memiliki Amdalalin, termasuk memantau kondisi rambu di sekitar kawasan industri. Ini penting agar proses penegakan aturan bisa tepat sasaran,” ujar Dadang.

Langkah ini juga bertujuan sebagai bagian dari sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan, agar memahami pentingnya Amdalalin dalam menjaga kelancaran serta keselamatan lalu lintas, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.

Warga di Kecamatan Klapanunggal mengeluhkan kurangnya perhatian perusahaan terhadap dampak lalu lintas dari kegiatan mereka. Tidak sedikit warga yang harus berhadapan dengan situasi jalan yang padat, kendaraan berat yang parkir sembarangan, hingga kecelakaan akibat tidak adanya rambu atau sistem pengamanan jalan.

“Kami sebagai warga berharap Dishub benar-benar serius menindaklanjuti. Kendaraan berat sering bikin macet, berbahaya, dan di depan pabrik nggak ada rambu-rambu sama sekali,” ungkap Arda, warga RT 05 RW 06 Desa Klapanunggal.

Kewajiban Amdalalin diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 dan PP Nomor 30 Tahun 2021. Setiap rencana pembangunan yang menimbulkan arus lalu lintas baru wajib memiliki Amdalalin. Apabila tidak dipenuhi, sanksi administratif dapat diberikan, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.

Dishub Kabupaten Bogor berkomitmen agar seluruh perusahaan, terutama yang berada di kawasan padat seperti Koridor Industri Klapanunggal–Gunung Putri, menjalankan kewajiban hukum dan berpartisipasi dalam menjaga keselamatan masyarakat.

“Amdalalin bukan sekadar formalitas. Ini soal keselamatan warga, pengendara, dan efektivitas mobilitas di wilayah industri,” pungkas Dadang.

Dishub juga berencana melakukan monitoring berkala dan evaluasi teknis terhadap perusahaan yang telah memiliki Amdalalin. Hal ini penting mengingat beberapa perusahaan yang sebelumnya memiliki dokumen Amdalalin, masa berlakunya telah kedaluwarsa dan belum diperbarui.

Jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan, Dishub bersama pihak kecamatan dan desa akan melakukan tindakan lanjut secara administratif dan teknis.

Penegakan kewajiban Amdalalin ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan industri yang lebih tertib, aman, dan ramah bagi masyarakat, sekaligus mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di kawasan Klapanunggal.(Agung DS)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *