Sosialisasi tertib lalin bersama Satlantas Polres Purbalingga
Purbalingga – Sosialisasi tertib lalulintas dan bahaya kendaraan Modifikasi kereta kelinci/odong odong dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Purbalingga ( Kasat Lantas,Kanit Kamsel dan Jajaran ) dalam rangka meminimalisir terjadinya laka dan pelanggaran lalin dikabupaten Purbalingga.
Sasaran Sosialisasi tertib lalin dan bahaya lalin kendaraan Modifikasi untuk saat ini Jajaran Satlantas Polres Purbalingga mengundang semua sopir dan pemilik kereta kelinci/ odong odong dikabupaten Purbalingga.
Sekitar 40 supir kereta kelinci dikumpulkan oleh Satlantas Polres Purbalingga di OW Wisata Sanggaluri ( Gasebo Semar ) pada Senin 29 Agustus 2022 dari pukul 10.00 WIB sampai sekitar Pukul 12.00 WIB.
Acara sosialisasi Tertib Lalin dan Bahaya dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novirila Savitri,S.I.K.,M.H.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novirila Savitri,S.I.K.,M.H pada penyampaian sosialisasi tersebut menekankan beberapa hal mendasar diantaranya terkait dengan tatib lalulintas,laka lantas dan keamanan berkendara merujuk kepada aturan perundang undangan Lalulintas UU no 22 tahun 2009.
” Kita jajaran kepolisian khususnya Satlantas Purbalingga berharap kepada semua pengguna jalan supaya patuh dan taat terhadap peraturan yang ada supaya meminimalisir Laka dan Bahaya ,jangan pernah teledor dan lalai dikarekan dijalan adalah bertaruh dengan Nyawa,apalagi dengan kereta wisata / odong odong sudah jelas salah dan tidak sesuai perunyukannya ” Tegas Kasat Mia.
Pada acara tersebut juga dibuka ruang komunikasi dengan peserta ,sesi bertanya langsung dengan Kasat terkait Tertib Lalin dan Bahaya Lalin.
Beberapa peserta menanyakan terkait keberadaan Kereta kelinci di Purbalingga .
Ditempat yang sama Kasat meenerangkan ” kereta kelinci sudah jelas salah dan tidak sesuai peruntukannya maka kami tegas bahwa kereta kelinci sudah salah ,bilamana terjadi Laka maka menjadi tanggungjawab sendiri dan proses hukum ditegakkan “. ( mph ).