PEMERINTAHAN

Sorotan Tajam Penghasilan DPRD Kabupaten Bogor, Ketua DPRD Berdalih PERBUP Produk Bupati Bogor

BOGOR – Sorotan dan kritik atas penghasilan anggota DPR-RI telah pula menjadi bola gelinding yang panas serta menjalar kedaerah-daerah.

Selama ini rupanya memang Kursi empuk legislatif yang diperebutkan juga ditambah vitamin dan suplemen dari komponen tambah yang mencapai hingga hampir mendekati seratus jutaan penghasilan perbulannya.

Data yang dihimpun tim investigasi adanya jumlah hak keuangan bulanan yang diterima para wakil rakyat dikabupaten Bogor,itu mencapai setidaknya antara Rp.72 juta hingga Rp.92 juta, tergantung posisi yang diduduki sebagai pimpinan atau anggota.

” Parameter analisa dan kajian kami adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang disahkan Bupati Bogor Iwan Setiawan pada 22 September 2023, setiap anggota dewan memperoleh beragam komponen penghasilan.

Peraturan setebal 25 halaman ini terdiri dari enam bab dan 33 pasal” ujar Mad Kelix dari Forum kajian TARUNA.

Dipaparkan dia,bahwa

Dalam Pasal 2 disebutkan, pimpinan dan anggota DPRD berhak atas delapan jenis hak keuangan yaitu uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, serta tunjangan reses.

Lebih jauh, Pasal 10 menegaskan bahwa di luar delapan komponen tersebut, para wakil rakyat masih mendapat tambahan berupa tunjangan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi atau kendaraan dinas, hingga uang jasa pengabdian.

Sementara Bab IV Pasal 25 mengatur adanya belanja penunjang kegiatan DPRD, yang mencakup program kerja, dana operasional pimpinan, kelompok pakar atau tenaga ahli, hingga belanja sekretariat fraksi.

Jika dirinci, jumlah yang diterima seorang ketua DPRD bisa mencapai Rp.92 juta per bulan, wakil ketua sekitar Rp.84 juta, sedangkan anggota memperoleh sekitar Rp72 juta.

Angka ini berasal dari gabungan uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, serta dana operasional” rincinya.

Ditambah dia,

Jumlah itu belum termasuk tunjangan tahunan seperti jaminan kesehatan, pakaian dinas, serta atribut yang terdiri atas lima jenis pakaian dinas, peci, jilbab, dan pin”pungkasnya.

Sementara informasi yang dikutip media dari
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara,pihaknya mengakui hingga kini masih berpedoman pada Perbup 44/2023 tersebut.

“Memaang benar kita masih hingga sekarang masih pakai itu,” katanya, Minggu (7/9) seperti dikutip dari DJ.

Akan tetapi , Sastra menambahkan bahwa ada rencana untuk membahas ulang aturan tersebut bersama bupati.

“Dasar aturanya itu Perbup, minggu depan akan dibahas lagi dengan Bupati (Bogor),” ucap politikus Gerindra.

Sementara itu, dalam Pasal 32 Perbup tersebut ditegaskan bahwa seluruh pembiayaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Bogor bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *