RAGAM

Soal Konflik Satwa, Dr. Yunada Arpan Komentari Himbauan Dandim Lambar

LAMPUNG BARAT – Komentar tanggapan Dr. Yunada Arpan salah seorang akademisi dari STIE Gentiaras Bandar Lampung, yang juga salah satu putera daerah berasal dari Lampung Barat dalam menanggapi Ultimatum Dandim Lambar Letnan Kolonel Inf Rinto Wijaya sebagai Ketua Satgas Penanganan Konflik Satwa yang meminta masyarakat harus keluar dari kawasan TNBBS diminta segera meninggalkan wilayah itu.
Saya kira himbauan itu ada benarnya, hal itu dilakukan demi keamanan pasca terjadinya kembali konflik harimau termasuk gajah yang menimbulkan korban meninggal. Tetapi dengan meminta masyarakat harus segera keluar dari hutan dalam waktu singkat ini bukanlah satu-satunya solusi. Karena bisa berdampak pada kehidupan sosial ekonomi dan ketentraman semua pihak.
Perlu kita pahami dulu bahwa setidaknya ada beberapa jenis Hutan seperti Hutan produksi yang sengaja ditanam dan diambil kayunya. Hutan konservasi adalah kawasan hutan yang berfungsi untuk menjaga ekosistem tumbuhan dan satwa seperti taman nasional. Kemudian hutan lindung merupakan kawasan hutang yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan dan lingkungan.
Di berbagai daerah tidak hanya Lampung Barat, konflik kawasan hutan telah terjadi sejak lama dan banyak yang tanpa penyelesaian. Masyarakat yang telah puluhan tahun enggan dipindahkan karena beragam alasan. Himbauan tegas masyarakat segera keluar dari hutan saya kira bisa saja menimbulkan permasalahan sosial, sebab bukan lagi konflik masyarakat dengan binatang buas tetapi spektrum sosial yang lebih luas. Sebab bila diminta keluar semua saat ini, mereka mau ditampung dimana? kelanjutan ekonominya? Bisa saja berdampak pada kehidupan sosial ekonomi dan ketentraman beberapa pihak.
Sementara itu lanjutnya, Yunada memberikan catatan bahwa solusi permasalahan yang terjadi perlu proses negosiasi yang panjang, melibatkan banyak pihak sehingga tercapai kesepakatan dengan pertimbangan hak asasi manusia kepada warga di sekitar Suwoh yang selama ini menetap dan menggarap hutan seperti yang pernah dilakukan di daerah lain.
Cara itu diharapkan mempertimbangkan penghormatan hak asasi manusia ketika muncul persoalan perambah hutan dengan cara dialog. Dalam hal ini, bupati dan gubernur harus pro aktif untuk melindungi warganya yang menjadi bagian penyangga hutan lindung baik dari sisi ekonomi dan kehidupan masyarakat serta berbagai regulasi terkait dengan kehutanan.
Saya kira sebelum mengambil keputusan terkait nasib masyarakat yang ada dihutan sekitar Suwoh sebaiknya semua unsur Forkopimda Kabupaten Lampung Barat terdiri dari Bupati, Komandan Kodim, Kapolres, Kepala Pengadilan Negeri, Kajari, dan Ketua DPRD dapat berdialog yang tentunya bersifat koordinatif dan fungsional untuk sinergitas pelaksanaan tugas masing-masing. “Yang dalam hal ini dapat membina dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, dan tentunya dapat mememberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan dan masukan kepada kepala daerah dalam menentukan kebijakan daerah khususnya terkait konflik manusia dan binatang buas di Lampung Barat. (DELPAN)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *