JUSTICIA

SATU PELAKU PEMBACOKAN SADIS, ANGGOTA GENG MOTOR DIAMANKAN SATRESKRIM POLRES SUKABUMI.

Satu di antara dua orang pelaku penganiayaan berinisial HS berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. (Kamis/6/4/23). [ Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.

SUKABUMI – Satu di antara dua orang pelaku penganiayaan berinisial HS berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Pelaku melakukan penganiayaan berat kepada korban J terjadi di Jalan Raya Bantargadung, Kampung Cijambe, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu, 19 Maret 2023, lalu.

Penganiayaan ini terjadi berawal saat korban bersama sejumlah temannya melakukan penyerangan terhadap wilayah tersangka HS yang tengah nongkrong temannya di Jalan Raya Bantargadung. Tersangka tidak terima diserang secara, HS dan teman-temannya pun melakukan serangan balik kepada kelompok korban.

Saat pelaku bersama temannya melakukan serangan balik, posisi korban terkepung berbagai arah, pelaku dan temannya langsung menyerang korban mengalami sejumlah luka sabetan benda tajam di beberapa bagian tubuhnya akibat dianiaya para pelaku. Hingga saat ini, kondisi korban masih dalam penanganan tim medis RSUD Sekarwangi.

”Ada dua pelaku penganiayaan terhadap korban di Jalan Raya Bantargadung beberapa waktu lalu. Satu pelaku berinisial HS sudah kami amankan, dan satu lagi berinisial F masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Padede, saat konferensi pers, Kamis, 6 April 2023.

Maruly menjelaskan, kedua pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis cerulit, Sehingga korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.

“Motif pelaku balas dendam. Pelaku merasa marah karena tiba-tiba diserang secara berkelompok, “Jelasnya..

Maruly menyebvutkan, darintangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu bilah celurit, dan satu jaket milik salah satu geng motor.

“Kami terapkan Pasal 351 ayat 2 KUHP kepada tersangka. Hukuman pidana yang diterima HS maksimal 5 tahun penjara,”Tandasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *