JUSTICIA

SAT NARKOBA POLRES SUKABUMI KOTA UNGKAP PEREDARAN OBAT BERBAHAYA

MI, terduga pelaku peredaran obat keras terbatas, diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. (Minggu/19/2/2023). Sumber foto: Iqbal. S. Achmad

SUKABUMI – Setelah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis Sabu beberapa hari lalu. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa ijin edar yang dilakukan oleh terduga pelaku MI di sebuah warung di Jalan Pelda Suryanta, Gang Swadaya RT. 05/04 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Rabu (15/2/2023).

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP. Yudi Wahyudi mengatakan, dari tangan MI, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 650 butir obat jenis Hexymer dan 28 butir obat jenis Tramadol HCI serta uang hasil penjualan sebesar 150 Ribu Rupiah.

“Memang betul, tepatnya pada hari Rabu (15/2) kemarin, kami berhasil mengamankan terduga pelaku MI berikut barang bukti 650 butir obat jenis Hexymer dan 28 butir obat jenis Tramadol HCI serta uang hasil penjualan sebesar 150 Ribu Rupiah,”Kata Yudi kepada awak media, Minggu (19/2/2023) pagi.

“Terhadap pelaku, kami menerapkan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.” pungkasnya.

Yudi membeberkan pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan Jajarannya tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat.

“Pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat informasi dari masyarakat dan hal ini memperlihatkan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas penyalahgunaan narkoba maupun obat berbahaya ini,” beber Yudi.

“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba maupun obat berbahaya, menjadi pengguna atau pengedar, karena sudah tentu hal ini dapat merusak generasi penerus kita ke depan,” sambungnya.

“Bila memang ada masyarakat yang melihat atau mengetahui tentang peredaran narkoba maupun obat berbahaya ini, bisa langsung menginformasikannya kepada kami, sehingga bisa kita lakukan pencegahan atau tindakan hukum.” pungkasnya. (Iqbal. S. Achmad)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *