JUSTICIA

Kementerian Kehutanan Temukan Sejulmah SHM di Kab Bogor Berada di Tanah Kehutanan

JAKARTA – Kementerian Kehutanan RI menemukan sejulmah Sertifikat Hak Milik  (SHM) terbitan Kantor Pertanahan Kab Bogor berada di Tanah Kehutanan. Diduga SHM di Tanah Kehutanan bukan saat ini saja, tapi sudah sejak dulu. Sebagai contoh sejumlah SHM terbitan 2017 berada di Tanah Kehutanan di Wilayah Bogor Timur.

berdasarkan Hasil Penelaahan Kementerian Kehutaan Direktorat Planologi Kehutanan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI, Yoyakarta. sejumlah SHM terbitan 2017 berada di Tanah Kehutanan di Kabupaten Bogor Wilayah Timur,” ungkap Kepala BPKH Moech Firman Fahada sebagaimana dalam suratnya Yogyakarta, tertanggal 26 Mei 2025.

“Selengkapnya tergambar dalam Peta Hasil Telaah Bidang Tanah Hutan Produksi Tetap Kelompok Hutan Hambalang Timur di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor  Jawa Barat SKALA 1.15.000. sebagaiman tertulis pada Surat Nomor S.590/BPKH.XI/PPKH/PLA.0201/B/05/2025, 26 Mei 2025, imbuhnya.

Dijelaskan Firman, Hasil Penelaahan Kementerian Kehutaan Direktorat Planologi Kehutanan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI, Yogyakarta berdasarkan Peta Rupa Bumi Indonesia, lima (5) titik koordinat bidang tanah secara administratif berada di Wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. 

Menurutnya, berdasarkan Peta Kawasan Hutan dan Konversi Perairan Provinsi Jawa Barat (Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.195/Kpts-II/2003, tanggal 4 Juli 2003) dan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan tersebut tertuang pada Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6603MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021), titik koordinat bidang tanah berada di dalam kawasan hutan.

Kata Firman, kawasan hutan tersebut telah ditata batas sesuai dengan BATB Gunung Hambalang Timur tanggal 26 Juni 1996 dan telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dengan Keputusan Menteri Nomor SK.6435/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 22 Oktober 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Produksi Kelompok Hutan Hambalang Timur Provinsi Jawa Barat.

Sebagaimana diketahui, pada Tahun 2015 dan 2017, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diketahui telah menerbitkan enam (7) Sertifikat Hak Milik (SHM)/Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dengan total luas 38.714 M2 atas nama MM tertanda Kantah.

Menurut Deden Candra Humas Pisbakun Garda Prabowo, Bogor Raya, yang ditemui di Bogor belum lama ini,  patut diduga kuat SHM tersebut bertentangan/melanggar peraturan perundangan sebagaimana Hasil Penelaahan Kementerian Kehutaan Direktorat Planologi Kehutanan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta

“Tak hanya itu SHM tersebut bertentangan/melanggar Peta Rupa Bumi Indonesia, dimana lima (5) titik koordinat bidang tanah secara administratif  berada di Wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor,” ujarnya. 

“Patut diduga kuat penerbitan tujuh (7) SHM tersebut sarat dengan adanya tindak pidana korupsi (tipikor), kolusi, dan gratifikasi dengan cara menyalahgunakan wewenang atau jabatan untuk memperkaya diri, badan, orang lain,” tambah Deden.

Terkait  hal tersebut Sejauhmana kebenarannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II yang dikonfirmasi media ini melalui Surat Nomor 039/TI-K/VI/2025, dan jawaban di tunggu selambatnya tanggal 19 Mei 2025, hingga berita ini tayang, belum juga ada jawaban.

Sejumlah pertanyaan diajukan, Apa benar pada tahun 2017 dan sebelumnya Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor telah menerbitkan enam SHM/Desa Sukamulya total luas 38.714M2 ? 2. Apa benar SHM tersebut berada di dalam Kawasan Hutan sebagaimana Surat BPKH tersebut? tidak dijawab.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *