Demi Pom Bensin & Swalayan Pohon Jalan Padjajaran Ditebang ?

BOGOR -;Menarik dan kembali jadi sorotan di Kota Bogor.
Terdapat pohon yang produktif ditebang karena hadirnya objek usaha baru yakni Pom Bensin diurus jalan Padjajaran tepat depan kecamatan Bogor Timur.
Tampak sebuah truk kuning siang tadi sekira jam 14.12 Wib ,pada Rabu (5/2) didepan Pom bensin baru yang terparkir didepan Pom bensin rupanya mereka sedang mengeksekusi Pohon yang akan digunakan jalan keluar dari Pom Bensin baru yang telah dibuka.

Sontak penebangan pohon produktif ini dikomentari divisi Survey dan Litbang Forum Kajian TARUNA (Tameng Rakyat Untuk Nusantara) Mad Rude Kelor.
“Kita amat sayangkan tidak ada fungsi penegak perda di Kota Bogor ini secara intensif dan serius padahal UU Otonomi daerah itu telah terbit
UU Nomor 23 Tahun 2014, jo UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur otonomi daerah.
Artinya apa jika alasan bahwa kewenangan atas jalan itu nomenklaturnya dari pusat bukan berarti dampak atas kehidupan masyarakat dan lingkungan itu dirasakan oleh mereka yang ada dipusat juga
Ini seperti bau kentut setelah keluar dan bunyi tentu bau dan rasanya hanya dirasakan pada lingkungan sekitar yang terdampak.
Masa dampak atas pembangunan itu tidak juga menjadi tolak ukur rasional dalam perijinan dan perlindungan kepentingan masyarakat Kota Bogor.
Itulah peran birokrasi dan legislatif bagaimana berpikir dalam kepentingan umum bukan sektoral dan terpusat saja.
Rubah gaya kompeni antara bawahan dan atasan antara pusat dan daerah kita sudah merdeka 78 tahun yang lalu” tegas pria dipanggil Mad Kelor itu.
Dijelaskan dia,
bahwa tentunya penebangan pohon diruas jalan Padjajaran itu berfungsi ganda selain sebagai paru paru Kota Bogor atau penghijauan juga fungsi lainnya dalam keseimbangan lingkungan hidup dan kelangsungan hajat hidup orang banyak mengatasi emisi gas buang kendaraan atau karbon.
Terlebih usaha dan objek yang dibangun dengan mengorbankan pohon produktif adalah Pom Bensin dan Swalayan yang tentu perlu kajian lebih dalam atas keberadaan di Kota Bogor tersebut .
“Harus ada pengawasan berlapis atas keberadaan pohon dijalan Padjajaran itu ,dimana
secara aturan keberadaan pohon ini diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum, setiap yang mau menebang harus mangajukan izin.
Juga dalam Perda tersebut juga diatur, apabila melakukan penebangan tanpa izin dikenai denda Rp.50 juta.
Dan setiap pohon yang ditebang dengan izin wajib diganti sebanyak pohon yang ditebang” papar dia.
Diketahui pula pernah
ada kasus penebangan pohon di Kota Bogor juga mencuat pada bulan Januari 2017 lalu saat ratusan pohon di Jl Sholeh Iskandar ditebang untuk proyek pembangunan Tol BORR.
Tercatat sebanyak 410 pohon yang terkena proyek tol BORR, sebanyak 50 pohon telah ditebang oleh pihak PT Marga Sarana Jabar (MSJ).
(Red03)



