RESIDIVIS KAMBUHAN SPESIALIS PEMBOBOL RUMAH DIRINGKUS POLSEK PALABUHANRATU
Polsek Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, amankan 4 pelaku curas berikut barang bukti. (Kamis/1/12/22).| Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.
SUKABUMI – Berawal dari Rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi, Jawa Barat, berhasil meringkus kawanan specialis pembobol rumah.
Kapolsek Palabuhanratu, Kompol Mangapul mengatakan dalam rilis kasusnya di Mapolsek Palabuhanratu pagi ini, Kamis (01/12/22), pelaku curas pertama kali diketahui oleh korban di salah satu TKP di Kampung/Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu, pada 24 Oktober 2022 lalu, Dimana korban melihat rekaman CCTV para pelaku yang mengambil barang berharga di rumahnya.
Selanjutnya Mangapul menerangkan bahwa, pihaknya setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, dengan berbekal rekaman CCTV, di akhir bulan November 2022 lalu, dan berhasil menangkap 4 orang pelaku. Dari empat pelaku itu, Mangapul menegaskan terdapat dua orang residivis.
“Pelaku utamanya ada satu yang kita amankan namanya Pedoh. Ini spesialis curat yang mana TKPnya itu rumah yang sangat jauh dari pemukiman. Dimana modusnya ini dengan cara mencokel pagar rumag dulu, setelah di pekarangan rumah itu dia mencongkel jendela dengan obeng,”Ungkap Mangapul kepada para awak media.
Menurutnya Mangapul, para pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang sunyi, karena saat itu korban tengah tertidur lelap, para pelaku beraksi sekitar pukul 03.00 dini hari, lalu mengambil semua barang yang ada di dalam rumah korban yang terlihat oleh CCTV saat beraksi, mulai dari laptop hingga sepeda motor.
“Setelah masuk dengan rumah, penghuni rumah itu lagi tidur, langsung dia yang ada di dalam rumah itu diambil semua, berupa laptop, handphone, bahkan kendaraan roda dua. Di TKP kita ada dua yaitu di Pasirsuren dan Cimanggu. Dia kejahatan kambuhan, baru 2 tahun dia keluar dari LP, residivis, “Sebut Mangapul.
Mangapul menegaskan, pihaknya saat ini masih memburu dua orang DPO aksi kejahatan tersebut. Mangapul mengatakan, para pelaku itu disangkakan pasal 363 KUHPidana.
“Ada TO yang kita targetkan ada dua orang lagi rekannya. Pelaku yang sama penampungnya semua ada 4 (yang diamankan). Pasal 363 ini pencurian pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun, “Pungkasnya Mangapul. (Iqbal. S. Achmad)