Bagi Bagi Uang Rakyat Ala Dinas Kominfo Lampung Barat

LAMPUNG BARAT – Evaluasi yang dilakukan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Lampung Barat terhadap kerjasama media massa untuk Tahun Anggaran 2025-2030 sangat tidak akuntabel. Bahkan ada kecenderungan untuk bagi bagi uang rakyat saja tanpa memperdulikan dokumen yang dipersyaratkan.
Berdasarkan evaluasi yang tertuang di https://pm-oke.lampungbaratkab.go.id/, setidaknya ada 271 media yang dinyatakan lolos verifikasi, dengan rincian Media SKH 97, Media SKM 23, Media Elektronik – TV 15, Media Elektronik – Radio 2 dan media Media Siber 134.
Dari 271 media tersebut, bisa dipastikan hanya Media Elektronik TV/Radio yang mungkin sesuai dengan persyaratan. Untuk Media SKH hanya Sebagian kecil yang memenuhi persyaratan dokumen, untuk Media SKM dan Siber, hanya Sebagian kecil yang sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan.
Seperti yang diketahui, data yang dihimpun dari, https://dewanpers.or.id, untuk media di Propinsi lampung yang terdaftar di Dewan Pers, baik Terverifikasi Administratif dan maupun Faktual hanya 50 media, baik itu, SKH, SKM, TV, Radio Maupin Siber. Jadi dengan adanya 271 media yang dinyatakan lolos verifikasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Lampung Barat itu dari mana??.
Ada indikasi, lolosnya sejumlah media yang tidak sesuai dengan persyaratkan sebagai upaya untuk membungkam kritik. Bagi uang rakyat tersebut sebagai upaya agar Lampung Barat kondusif dari berita negative saja.
Seperti diketahui, Persyaratan dan ketentuan yang harus di lengkapi oleh pihak media massa secara umum sebagai berikut :
- Surat permohonan kerjasama disertai dengan rencana anggaran biaya yang ditandatangani oleh pimpinan media massa (scan bentuk pdf).
- Akta pendirian perusahaan (PT, yayasan, koperasi) yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (scan bentuk pdf).
- Surat Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan barcode yang dapat terbaca (scan bentuk pdf).
- Lampiran Surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan barcode yang dapat terbaca (scan bentuk pdf).
- Nomor Izin Berusaha (NIB) (scan bentuk pdf).
- SPT tahun 2023/ Surat Keterangan Fisikal perusahaan (scan bentuk pdf).
- Sudah terferivikasi secara langsung atau bukti daftar secara online di dewan Pers tahun 2024 (scan bentuk pdf).
- Surat tugas untuk kepala biro di daerah yang diterbitkan oleh perusahaan (scan bentuk pdf).
- Kartu identitas pimpinan perusahaan dan wartawan yang bertugas di daerah (scan bentuk pdf).
- Surat keterangan domisili bagi wartawan yang bertugas di daerah Lampung Barat (scan bentuk pdf).
- Perusaan pers mempunyai wartawan yang memiliki sertifikat standar kompetensi (scan bentuk pdf).
- Foto kantor dengan Plang perusahaan di Lampung Barat menggunakan titik kordinat dan/ atau GPS (foto bentuk jpg).
- Surat izin siaran (radio) (scan bentuk pdf).
- Surat izin siaran frequensi lokal Lampung (televisi) (scan bentuk pdf).
- Bukti terdaftar pada E-Katalog Lokal di Daerah (link E-katalog dan screenshots scan pdf).
- akun E-katalog
- Satu wartawan untuk satu klaster media (scan bentuk pdf).
- Satu perusahaan untuk satu klaster media (scan bentuk pdf).
Persyaratan khusus media cetak harian sebagai berikut :
- Halaman khsus daerah Lampung Barat (melampirkan foto scan).
- Status perizinan dan kelengkapan kantor biro di daerah Lampung Barat (surat keterangan domisili kantor).
- Wartawan yang bertugas di daerah Lampung Barat (dibuktikan dengan kartu pers atau surat keputusan pengangkatan biro dari perusahaan).
- Jumlah hari terbit dalam seminggu untuk 2 (dua) Bulan terakhir (dengan melampirkan foto bukti cetak media. Bukan hasil screenshots media online atau koran digital).
- Uji kompetensi wartawan yang ditugaskan di daerah Lampung Barat (melampirkan scan foto sertifikat).
Persayaratan media cetak mingguan sebagai berikut:
- Halaman khusus daerah Lampung Barat (melampirkan foto scan).
- Jumlah wartawan yang bertugas di daerah Lampung Barat (dibuktikan dengan kartu pers atau surat keputusan pengangkatan biro dari perusahaan).
- Jumlah terbit dalam satu bulan untuk 2 (dua) bulan terakhir (dengan melampirkan foto bukti cetak media. Bukan hasil screenshots media online atau koran digital).
- Uji komptensi wartawan yang ditugaskan di daerah Lampung Barat (melampirkan scan foto sertifikat).
Persyaratan khusus media Siber sebagai berikut:
- Halaman khusus daerah Lampung Barat (melampirkan foto scan).
- Jumlah wartawan yang ditugaskan di daerah Lampung Barat (dibuktikan dengan kartu pers atau surat keputusan pengangkatan biro dari perusahaan).
- Uji kompetensi wartawan yang ditugaskan di daerah Lampung Barat (melampirkan scan foto sertifikat).
- Dokumentasi publikasi pemberitaan Pemerintah Daerah Lampung Barat dalam 2 (dua) bulan terkahir (melampirkan screenshots atau link program pemberitaan terkait Lampung Barat).
Persayaratan media elektronik (Televisi dan Radio) sebagai berikut:
- Berita khusus tentang daerah Kabupaten Lampung Barat dalam (2) dua bulan terkahir (dengan melampirkan screenshots dan link berita program Lampung Barat).
- Jumlah wartawan atau reporter yang bertugas di Lampung Barat (dibuktikan dengan kartu pers atau surat keputusan pengangkatan biro dari perusahaan).
- Program siaran lokal Lampung (dibuktikan screenshots dan link program berita lokal Lampung).
- Uji komptensi wartawan yang ditugaskan di daerah Lampung Barat (melampirkan scan foto sertifikat).
- Kantor biro daerah Lampung Barat (melampirkan foto/Plang dan alamat kantor menggunakan titik kordinat atau GPS).
- Izin siar frekuensi lokal Lampung (televisi) (scan pdf).
- izin siar (radio) (scan pdf).
Kesalahan yang sama
Kesalahan yang sama terus dilakukan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Lampung Barat, walaupun sudah mendapat teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, namun kejadian serupa masih saja terjadi setiap tahunnya.
Seperti Hasil audit BPK nomor 36B/LHP/XVIII/BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menunjukkan terdapat proses verifikasi kerja sama publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Siber yang tidak sesuai ketentuan Persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk media massa yang akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah Dengan Media Massa. Salah satu persyaratan umum antara lain sertifikat verifikasi dan/atau bukti daftar perusahaan pers dari Dewan Pers.
Kesimpulan dari audit BPK tersebut, Dinas Kominfo Lampung Barat belum sesuai ketentuan dan menghamburkan uang rakyat sebesar Rp348.000.000,00. Hal ini dikarenakan pelaksanaan verifikasi yang amburadul. Tim verifikator tidak professional dalam menjalankan tugasnya. Dimana aturan yang ditetapkan mereka langgar sendiri.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan, b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab I poin G Nomor 4 yang menyatakan bahwa Tugas PPTK dalam mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis Kegiatan/Sub kegiatan meliputi: poin (b) memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub Kegiatan. Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa.
Ironisnya lagi, arahan BPK RI dan Bupati agar Dinas Kominfo Lebih cermat dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan; dan Menginstruksikan Tim Verifikator supaya lebih cermat dalam verifikasi kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan media siber dianggap angin lalu saja.
Dinas Kominfo seolah bebal akan arahan BPK RI dan Bupati, karena mereka masih mengulang hal yang sama pada Tahun anggaran 2024. Bahkan tahun 2025 Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Barat kembali membuka penerimaan pendaftaran kerjasama media massa untuk Tahun Anggaran 2025-2030.
Untuk pendaftaran kerjasama di tahun ini sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Dimana sebelumnya pendaftaran verifikasi media dilakukan Satu kali dalam setahun. Namun untuk tahun ini verifikasi diperuntukan hingga sampai Lima tahun kedepan.
Selain itu Diskominfo Lampung Barat juga menggandeng Pusat studi Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum pada Universitas Lampung (Unila) untuk melakukan verifikasi dan pendaftran media tersebut.
Sebelumnya, Diskominfo Lampung Barat telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pusat Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Unila terkait verifikasi data perusahaan pers dan data media dalam rangka kerja sama publikasi Pemerintah Lampung Barat dengan media massa tahun anggaran 2025-2030.
Ironisnya, walaupun sudah menggandeng Pusat studi Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum pada Universitas Lampung (Unila), kesalahan yang sama masih dilakukan dinas Kominfo, dimana dari 215 media bekerjasama, banyak yang tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. (BERSAMBUNG/BUSTAM)



