POLSEK PARUNGKUDA MENYITA PULUHAN MIRAS BERBAGAI MEREK
SUKABUMI – Untuk minimalis peredaran minuman kera (miras) ilegal wilayah hukum Polsek Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Polisi lakukan razia miras disejumlah warung jamu, pada malam senin (15/08), sekitar pukul 19:00 WIB
Kapolsek Parungkuda Polres Sukabumi Kompol Iman Prayitno mengatakan pihaknya berhasil menyita puluhan miras dari berbagai merk dari warung jamu tersebut.
“Kami menyita miras ilegal tadi malam dari empat warung jamu diwilayah Parungkuda, “Kata Iman kepada media pagi ini. Selasa (16/08/22).
Selanjutnya Iman menjelaskan dari hasil kegiatan razia itu, pihaknya berhasil menyita miras dari warung jamu sebanyak 44 (Empat puluh empat botol) miras dari berbagai merk.
“Razia ini sudah kami laksanakan selama satu pekan dan akan terus dilakukan sehingga wilayah Parungkuda tetap kondusif dari berbagai kejahatan akibat mengkonsumsi miras, “Jelas Iman.
Iman juga menambahkan warung jamu yang kedapatan menjual miras itu berada di sepanjang jalan protokol Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi. (Iqbal. S. Achmad)