POLSEK CICURUG MENANGKAP PELAKU PENGEDAR RATUSAN BUTIR OBAT KERAS TERLARANG
Barang bukti ratusan obat keras terlarang jenis Tramadol dan Exsimer, diamankan Unit Reskrim Polsek Cicurug, dari tangan pelaku AR. (Jumat/19/8/2022). Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.
SUKABUMI – Jajaran Polsek Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berhasil mengamankan AR, seorang pengedar obat keras terlarang. Jumat (19/08/22).
Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan, Unit Reskrim Polsek Cicurug dalam penangkapan terhadap AR, berikut barang bukti ratusan obat keras terlarang jenis Tramadol dan Exsimer.
“Kami menyita barang bukti dari pelaku, sebanyak 17 butir obat merk Tramadol dan 114 butir obat merk Eximer, “Kata Parlan
Selain itu, Parlan menyebutkan, sejumlah uang diduga hasil transaksi dan keuntungan dari obat terlarang tersebut, selanjutnya dilimpahkan ke Unit Satnarkoba Polres Sukabumi.
“Untuk pengembangan selanjutnya, kami telah limpahkan kasusnya kepada Satuan Narkoba Polres Sukabumi, “Pungkasnya. (Iqbal. S. Achmad)