POLRES SUKABUMI RINGKUS PULUHAN PELAKU PENGEDAR DAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA SERTA MIRAS
Kapolres Sukabumi, AKBP. Dedy Darmawansyah, bersama jajaran Kasatnarkoba, mengamanka pelaku dan barang bukti ratusan butir dan sabu narkoba, sera puluhan botol miras di Makopolres Sukabumi. (Rabu/8/2022).| Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.
SUKABUMI – Sat Narkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat, meringkus 26 pelaku kasus pengedar dan penyalahgunaan narkoba berbagai jenis dari 23 kasus terutama di wilayah Utara dan Selatan Kabupaten Sukabumi. Selain itu, juga mengamankan puluhan boto minuman keras berbagai merk
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan penangkapan puluhan tersangka dilakukan sejak awal Agustus 2022. Pihaknya berhasil menangkap 26 orang tersangka dari 23 kasus yang ditangani.
“Ungkap kasus narkotika dan obat-obatan terlarang, jumlah kasus yang kita ungkap dalam bulan Agustus ini sebanyak 23 kasus. Dengan total rupiah itu sekitar Rp. 211.000.900, adapun perinciannya adalah 13 kasus narkotika, obat keras terbatas 9 kasus, miras 1 kasus, sabu-sabu ada 12 kasus dengan 12 tersangka, ganja satu tersangka dengan satu kasus, “Kata Dedy kepada awak media.
Dijelaskan Dedy, modus para tersangka mengedarkan narkotika, dengan cara menempelkan disuatu tempat yang sudah ditentukan antara pelaku dan pembeli.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP. Kasmawan mengatakan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut oleh para tersangka dari luar Sukabumi, termasuk miras.
Para tersangka penyalahgunaan narkoba terancam hukum minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup sedang untuk tersangka miras diancam hukuman sepuluh tahun penjara. (Iqbal. S. Achmad)