POLRES SUKABUMI KOTA KEMBALI AMANKAN PELAKU PENGEDAR NARKOBA JENIS GANJA KERING
pelaku RR (29 tahun), penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering seberat 40,95 gram, diamankan oleh Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. (Selasa/28/2/2023). [ Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.
SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, kembali mengamankan teduga pelaku RR (29 tahun), penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering seberat 40,95 gram. Pelaku RR diamankan berikut barang bukti di Jalan Babakan Sirna, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Jum’at (24/2/2023).
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, jajarannya berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 40.95 gram terbagi dalam Tiga paket di wilayah Sukaraja Sukabumi.
“Memang betul, pada Jum’at (24/2) lalu, kami berhasil mengamankan RR, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daun genja kering di pinggir Jalan babakan Sukaraja Sukabumi,” ujar Akp Yudi kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Yudi menyebutkan, setelah pelaku diamankan berikut sejumlah barang bukti guna lakukan pengembangan asal usul ganja.
“Saat kami lakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap RR, kami mendapatkan 3 paket daun ganja kering dengan berat total 40,95 gram dan 1 (Satu) unit telepon genggam yang disembunyikan di dalam kantong plastik,”Sebutnya.
Lanjut Yudi, Jajarannya akan melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran daun ganja kering yang diungkapnya tersebut.
“Rencananya pengungkapan ini akan terus kami kembangkan, karena menurut pengakuan RR, daun ganja kering tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya sudah kami ketahui,” kata Akp Yudi.
“Sedangkan untuk RR yang berhasil kami amankan ini, kami akan menerapkan pasal 114 (1) dan pasal 111 (1) Undang -undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, “Tandasnya. (Iqbal. S. Achmad)