POLRES SUKABUMI KOTA GELAR REKONTRUKSI KASUS TEMUAN MAYAT WANITA DI SUNGAI CIPELANG
Tersangka R, terduga membunuh dan memperkosa seorang wanita di Sungai Cipelang, Kota Sukabumi, peragakan sejumlah adegan disejumlah TKP. (Selasa/21/2/2022). | Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.
SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota mengamankan kegiatan rekontruksi kasus penemuan mayat perempuan diduga korban pembunuhan yang diselenggarakan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Kawasan Jalan Lingkar Selatan Warudoyong Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (21/2/2023).
Pengamanan yang dilakukan secara terbuka dan tertutup di Empat lokasi berbeda tersebut dipimpin Kabag OPS Polres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin dengan melibatkan hingga 54 personel pengamanan.
Kegiatan rekontruksi kasus penemuan mayat perempuan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota tersebut disaksikan pihak Kejari Kota Sukabumi dengan menghadirkan R, selaku tersangka untuk melakukan reka adegan hingga 29 adegan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP. Yanto Sudiarto mengatakan kegiatan rekontruksi dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.
“Rekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas sehingga pembuktiannya nyata,” kata Yanto Sudiarto kepada awak media.
“Didalam rekontruksi tadi yang kita laksanakan bersama pihak Kejaksaan yaitu ada 29 adegan. Ada 4 titik, berawal dari dia ketemu, naik angkot, ke warung, setelah itu ke TKP (tempat kejadian perkara) pemerkosaan dan dugaan pembunuhan,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadi pada reka adegan yang ke-25, saat tersangka mendorong korban hingga terjatuh ke jurang dan terbawa arus sungai Cipelang hingga 300 Meter.
“di reka adegan tadi yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yaitu adegan ke-25, dimana korban didorong yang akhirnya masuk ke jurang dan terbawa arus sungai hingga 300 meter,” jelas Yanto. (Iqbal. S. Achmad)