POLRES SUKABUMI KOTA AMANKAN PELAKU PENGEDAR NARKOBA JENIS SABU 15,7 GRAM
Palaku DJ (36), pengengedar narkoba jenia sabu, diamankan Polres Sukabumi Kota. (Jumat/18/11/22). | Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.
SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu usai berhasil mengamankan DJ (36 tahun), terduga pelaku pengedar narkoba di kawasan Gang Manggis I RT. 004/001, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (16/11/2022) siang. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan paket kecil narkoba jenis sabu siap edar seberat hampir 15,7 Gram.
Penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba DJ warga Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, , dibenarkan oleh Sat Res Unit Narkoba Polres Sukabumi, AKP Yudi Wahyudi, saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (18/11/2022).
“Memang benar, bahwa kami kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap DJ, terduga pelaku pengedar narkoba di dalam Gang Manggis I Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Rabu (16/11) kemarin, “Kata AKP Yudi Wahyudi kepada awak media.
Yudi menyebutkan, barang bukti yang diamankan Polisi jenis narkoba dan telepon seluler.
“Dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat 15,7 Gram dan Satu unit telepon genggam,” sambungnya.
Diungkapkan dari hasil pengembangan Polisi, barang bukti narkoba diperoleh pelaku dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi sekitarnya.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi, “Ungkapnya.
Hingga saat ini, DJ masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Iqbal. S. Achmad)