POLRES SUKABUMI KOTA AMANKAN 22 TERSANGKA PENGEDAR NARKOBA BERBAGAI JENIS
Polres amankan 22 tersangka pengedar ribuan butir jenis narkoba di Makopolres Sukabumi Kota. (Senin/1/8/2022).| Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.
SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, terus berkonsisten memberantas narkoba. Hal itu terlihat dari puluhan kasus penyalahgunaan narkoba, berhasil diungkap serta mengamankan puluhan tersangka berikut barang buktinya.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP. Sy Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat berbahaya selama bulan Juli 2022, Senin (1/8/2022) siang.
“Hasil pengungkapan Sat Narkoba yang dilaksanakan Satu bulan terakhir, yaitu bulan Juli, berhasil lakukan pengungkapan sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka, “Kata Zainal kepada wartawan.
Zainal menyebutkan, dari 22 tersangka, satu berstatus pelajar, berusia 17 tahun, sampai usia 30 tahun, diantaranya sepasang suami istri.
“Dari hasil pemetaan usia tersangka maka diperoleh data bahwa para tersangka berada di usia 17 sampe 25 tahun sejumlah 10 orang, berada usia 26 sampai 30 sejumlah 7 orang dan diatas usia 30 tahun adalah 5 orang, “Sebutnya.
AKBP SY. Zainal Abdin juga menegaskan pengungkapan, kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti fantastis, mulai dari Sabu, ganja hingga ribuan butir obat berbahaya.
Menyikapi hal tersebut, AKBP SY. Zainal Abidin memastikan bahwa melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan yang dilakukan Jajarannya tersebut, Polres Sukabumi Kota telah membantu mencegah peredaran narkoba dan menyelamatkan masyarakat hingga 40 Ribu jiwa.
“TKP (tempat kejadian perkara) semua tersebar secara rata. Namun ada Satu Kecamatan yang cukup menonjol dimana terdapat Empat kasus yang berhasil diungkap di Kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Warudoyong, “Jelas Zainal.
Selain mengamankan tersangka, juga mengamankan barang bukti ribuan narkoba berbagai jenis dengan harga fantastik di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba yaitu Sabu seberat 82,43 gram, ganja seberat 68,9 gram, obat berbahaya berbagai merk sejumlah 61 ribu butir dan psikotropika sejumlah 1300 butir. Dari barang bukti tersebut bila diuangkan akan menyentuh di angka hampir 500 juta rupiah dan tentunya melalui pengungkapan ini maka Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram ini lebih dari 40 ribu jiwa, “Jelasnya.
Selanjutnya, diungkapkan oleh Zainal, modus para pelaku sebarkan atau mengedarkan narkoba kepada sasarannya maupun pengguna.
“Modus yang digunakan oleh para pelaku atau tersangka adalah dengan cara transfer, bertemu langsung atau dengan cara tempel,”Pungkasnya.
Hingga saat ini, ke-22 tersangka masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan. Para tersangka yang berhasil diamankan terancam Undang-undang No. 35, tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang No. 5, tahun 1997 tentang psikotropika dan Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Iqbal. S. Achmad)