Polisi Tetapkan Mantan Kades Sebagai Buronan
Lahat – Unit Pidana Korupsi Satreskrim Polres Lahat Sumatera Selatan (Sumsel) memasukkan mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, Yuliansyah Putrawan, 46 tahun, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Penetapan ini dilakukan setelah Yuliansyah Putrawan mangkir dari panggilan pemeriksaan beberapa kali.
“Kami minta agar tersangka dapat segera menyerahkan diri. Bagi siapa saja yang mengetahui atau melihat tersangka diharapkan untuk dapat memberikan laporan atau informasi kepada aparat. ” Anda bisa lari tapi tidak bisa bersembunyi,” kata Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK, Sabtu (25/2/2023).
Selain itu, Kapolres Lahat menghimbau masyarakat untuk dapat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Yuliansyah Putrawan.
Yuliansyah Putrawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Tanjung Kurung Ilir pada tahun 2018-2019. Aparat menduga Yuliansyah Putrawan melakukan mark-up terhadap pembangunan fisik di Desa Tanjung Kurung Ilir dan mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp.1.224.603.091.
Kasus dugaan korupsi dana desa ini merupakan hasil pengembangan aparat kepolisian. Tersangka Yuliansyah Putrawan akan dijerat dengan menggunakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
ADENI ANDRIADI