POLISI RINGKUS TIGA PELAKU SPESIALIS PEMBOBOL MINI MARKET LINTAS PROVINSI.
SUKABUMI – Kapolres Sukabumi Kota, AKBP. Sy Zaenal Abidin mengatakan, ketiga ialah MS (40 tahun), RG (39 tahun), dan RD (35 tahun). Mereka ditangkap saat tengah menyatroni 3 (tiga) minimarket Alfamart yang berada di tiga kecamatan wilayah hukum Polres Sukabumi Kota pada awal tahun 2022. Masing-masing TKP yaitu terjadi pada tanggal 16 Februari di Kecamatan Sukaraja, kemudian TKP kedua terjadi pada tanggal 25 Februari di Kecamatan Lembursitu, dan TKP ketiga terjadu pada tanggal 11 Maret di Kecamatan Cireunghas.
Zainal Abidin menyebutkan, ketiga orang pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama ditangkap pada Rabu 6 April 2022 di Kampung Ranca Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“Semua residivis, selain melakukan pencurian minimarket di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, para pelaku juga melakukan pencurian di wilayah hukum lainnya seperti Polres Sukabumi (Kabupaten) 3 TKP, Polresta Bogor Kota 4 TKP, Polres Bogor 5 TKP, Polres Cianjur 1 TKP dan Polres Lebak Polda Banten 5 TKP, “Kata Zaenal kepada awak media, Kamis (21/4/2022).
Masih kata Zainal, adapaun modus operandinta dalam melakukan aksinya, para pelaku ini melakukan pencurian dengan cara merusak atap lalu menjebol Plafon. Selanjutnya, pelaku kemudian masuk kedalam dan mengambil barang-barang yang berada di dalam minimarket Alfamart.
“Kemudian barang bukti yang berhasil disita yakni 1 (Satu) Unit Kendaraan R4 Merk Honda Mobilio warna putih dengan no Polisi yang terpasang B 2612 SKW, 1 (Satu) Buah linggis, 2 (Dua) buah kunci Pas 8, berbagai macam merk rokok dan berbagai macam barang-barang lainnya yang dijual di Minimarket, “Sebutnya Zaenal.
Sambung Zainal, akibat perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” Tandasnya. (Iqbal. S. Achmad)