JUSTICIA

Polda Riau Menang Praperadilan, Perkara Dugaan Penipuan dengan Tersangka Jumadi Dilanjutkan

PEKANBARU – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan praperadilan yang diajukan Jumadi atas penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan penipuan. Hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka sudah sah.

Putusan dibacakan hakim tunggal Salomo Ginting dengan panitera pengganti Irene Maiyerti di PN Pekanbaru, Selasa (10/5/2022) sore. Hakim dalam putusannya menolak seluruh gugatan Jumadi selaku Pemohon.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata hakim.

Jumadi diterapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Pemberian Laporan Palsu sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan Pasal 220 KUHPidana.

Tidak terima, ia menggugat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau selaku Termohon I, Kapolda Riau selaku Termohon II, Kabareskrim Polri selaku Termohon III dan Kapolri sebagai Termohon IV.

Hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa gelar perkara yang dilakukan oleh Termohon sudah sah menurut Perkap Nomor 6 Tahun 2009 terhadap penyidikan pidana.

Kemudian alat bukti yang digunakan sebagai alat bukti perdata, bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan untuk memutuskan namun menjadi kewenangan hakim pada pokok perkara.

Hakim menyatakan, alat bukti tersebut punya relevansi dengan dugaan tidak pidana yang disangkakan. Menurut hakim, penetapan tersangka yang dilakukan Termohon sudah berdasarkan dua alat bukti yang sah yang diperoleh dalam proses penyidikan.

Gugatan tersebut berawal dari adanya pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/335/VIII/2021/SPKT/RIAU tanggal 25 Agustus 2021. Pelapor atas nama Suwanto dan terlapor Jumadi terkait dugaan penipuan dan atau membuat keterangan palsu.

Tindak pidana itu diduga dilakukan Jumadi dengan menghubungi pelapor untuk datang ke rumah terlapor dan meminta menandatangani kwitansi pembayaran 2 unit ruko sebesar Rp1,6 miliar untuk syarat melakukan peminjaman uang di bank sebagai pelunasan pembelian 2 unit ruko.

Hal tersebut disetujui dan ditandatangani oleh pelapor karena percaya kepada terlapor, sedangkan uang sebesar Rp1,6 miliar tidak pernah dibayarkan terlapor kepada pelapor.

Dalam sidang tersebut, pihak Pemohon diwakili kuasa hukumnya dari Law Fitm Yk and Partner, sedangkan Termohon diwakili oleh kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Riau yakni Janis H Simamora SH MH dan tim.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan pihaknya bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani setiap perkara termasuk dalam hal penetapan tersangka.

“karena itu kita siap menghadapi gugatan. Alhamdulillah hakim telah memberikan keputusan dan menolak gugatan seluruhnya, artinya bahwa proses penyidikan yang kita lakukan sudah om the track,” ujar Sunarto, Rabu (11/5/2022).

Sunarto menyatakan, dengan putusan hakim tersebut maka penyidik akan melanjutkan penanganan perkara hingga tuntas.

“Proses hukum lanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa,” pungkas Sunarto. (AMRI)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *