PLT Kemenag Enjat dan Mantan Kepala Kemenag Syukri “Tutup Mata” Bancakan Dana Zakat Miliaran Rupiah ?

BOGOR – Pelaksana Tugas (PLT) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, H. Enjat Mujiat dan mantan Kepala Kemenag Kabupaten Bogor, H Syukri Ahmad Fanani, diduga kuat tutup mata telah terjadi bancakan dana zakat profesi pegawai Kemenag sejak 2021 hingga Maret 2026. Benarkah ?
Menurut sebuah sumber di Kemenag yang minta dirahasiakan, sebut saja namanya Irianto (bukan nama sebenarnya), pembayaran zakat, infak dan sedekah (ZIS) dari pegawai (payroll) Kemenag untuk diberikan kepada yang berhak, dipotong langsung oleh Bendahara lalu diserahakan Unit Pengelolaan Zakat (UPZ).
“Pembayaran zakat, infak dan sedekah dari pegawai (payroll) Kemenag untuk diberikan kepada yang berhak, dipotong langsung oleh Bendahara lalu diserahkan ke Unit Pengelolaan Zakat,” ujarnya Selasa (1/04/26) lalu di Cibinog, Kabupaten Bogor.

“Pemotongan zakat profesi tersebut diketahui dan sepengetahuan PLT Kepala Enjat Mujiat dan Kepala Kemenag sebelumnya yakni Syukri Ahmad yang dimutasi ke Kantor Wilyayah (Kanwil) Kemenag Propinsi Jawa Barat,” imbuh Irianto.
Dijelaskannya, PLT Kepala sekarang dan mantan Kepala Kemenag sebelumnya, Kepala Subagian Tata Usaha, Romdhoni juga mengetahui adanya zakat profesi dari pegawai (payrool) Kemenag tersebut. Kata Irianto, dana zakat profesi dari bendahara lalu diserahkan kepada Kasi Zakat dn Wakaf Ujang Ruhiyat.

Dana zakat profesi tersebut, terangnya, lalu dikelola oleh Ujang dan Penmas Wawan. Hanya mereka berdua yang mengelola dana zakat profesi. Tidak ada pegawai Kemenag lainnya yang turut serta mengelola dana tersebut. Sehingga, tidak satu pun pegawai yang mengetahui dana itu mengalir kemana.
Sejauhmana kebenarannya, PLT Kemenag Enjat Mujiat yang hendak dikonfirmasi saat dihubungi melalu telepon selulernya beberapa kali dan melalui pesan singkat WhtasApp (WA) Rabu (01/04/26) lalu tidak merespon. Demikian dengan Kasi Zakat dn Wakaf Ujang yang mau dikonfirmasi juga tidak mersepon.

Miliaran rupiah dana Zakat profesi Pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor diduga telah dibuat “Bancakan”. Demikian dikatakan sebuah sumber yang layak dipercaya di Kemenag Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/03/26) lalu di Cibinong, Kabupaten Bogor, Benarkah ?
“Miliaran rupiah dana zakat profesi Pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor diduga telah dibuat ‘Bancakan’,” ujar sumber tersebut yang minta namanya dirahasiakan, sebut saja namanya Irfan (bukan nama sebenarnya).
“Sebab, sejak tahun 2021 hingga sekarang (tahun 2026-red) tidak pernah ada laporan pengunaaanya, baik yang diserahan ke BAZNAS Kabupaten Bogor maupun yang dikeloa sendiri oleh Kemenag,” tambahnya.
Menurut Irfan, zakat profesi Pegawai Kemenag Kabupaten Bogor yang terkumpul sekitar Rp 100 juta per bulan, dalam satu tahun sebesar Rp 1,2 miliar. Namun yang diserahkan ke Badan Zakat Nasional Kabupaten Bogor hanya sebesar Rp 600 juta, sisanya dikelola sendiri oleh Kemenag.

Katanya, kasus ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana zakat profesi yang dikelola oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kemenag tersebut, justru menimbulkan sak wasang atas penelolaanya. Padahal, UPZ yang dibentuk untuk menyalurkan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) bermitra dengan BAZNAS.
“Unit ini memfasilitasi zakat profesi bagi pegawai dan mendukung program pemberdayaan masyarkat termasuk di Kanor Urusan Agama (KUA). Point penting terkit UPZ fungsi utama adalah melayani pembayaran zakat profesi, infak dan sedekah dari pegawai (payroll) kepada yang berhak,” tandas Irfan.
“Kasus ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana zakat profesi yang dikelola oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kemenag tersebut, sempat dikritisi oleh elemen masyarakat pada Februari 2026 lalu, dimana Kantor BAZNAZ Kabupaten Bogor telah di demo mahasiswa terkait transpransi zakat itu,” imbuh Irfan.
Diketahui sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Program Studi Pemikiran Politik Islam Sekolah Tinggi Agama Islam atau Hima STAI Al Aulia Bogor bersama Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Baznas Kabupaten Bogor, Cibinong, 2 Januari 2026.
Aksi tersebut menyoroti implementasi Peraturan Bupati atau Perbup Bogor Nomor 49 Tahun 2022 tentang pengelolaan zakat profesi, infak, dan sedekah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam aksinya mahasiswa menuntut pelaksanaan Perbup tersebut dilakukan secara konsisten, transparan, dan akuntabel. Massa menekankan pentingnya pemahaman publik yang komprehensif terhadap substansi peraturan, terutama terkait zakat profesi yang kerap disalahartikan sebagai bentuk pungutan pajak baru.
Perbup Bogor Nomor 49 Tahun 2022 diterbitkan dengan tujuan utama untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat profesi, infak, dan sedekah pegawai agar penghimpunan serta pengelolaannya berjalan efektif dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor.(Ahp)



