Penipuan 46 Kepsek, APIP Inspektorat Lambar “Tajam di Bawah Tumpul Ke Atas”

LAMPUNG BARAT – Langkah Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Lampung Barat yang hanya merekomendasikan hasil audit agar Bupati Lampung Barat memerintahkan Kepala BKPSDM untuk melaksanakan proses administrasi penjatuhan Hukuman Disiplin kepada 45 (empat puluh lima) yang menjadi korban Penipuan sungguh sangat disayangkan. Ada kesan tebang pilih dalah kasus ini. “Tajam di Bawah Tumpul Ke Atas” APakah ada “pesanan Khusus”?
Ada kesan kasus ini disepelakan, hanya masalah administrasi atau pelanggaran disiplin ASN biasa. Padahal ada indikasi kasus ini sudah terindikasi tindak pidana. Seperti pelanggaran terhadap UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), KUHP (Pasal 378 untuk penipuan, Pasal 372 untuk penggelapan), PP 94/2021 tentang Disiplin PNS dan UU No. 20/2023 tentang ASN.
Pengusutan kasus penipuan dan gratifikasi proyek pembangunan revitalisasi sekolah oleh tim APIK inspektorat seolah hanya menyayar ASN bawahan saja. Padahal rumor yang beredar di masyarakat kasus ini diduga juga melibatkan Sekda Lampung Barat Drs. Nukman, M.M. Namun anehnya APIK inspektorat tak berani melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Sekda.

Saat dikonfirmasi, Irban Sus Inspektorat Lambar Puguh Sugandi apakah juga memeriksa Sekda, Puguh tidak mengatakan dengan jelas. Hanya menjawab bahwa Pak Bupati dan Sekda itu atasannya Inspektur. Hal ini sangat konyol dan pembodohan terhadap publik.
Tugas dan Fungsi Inspektorat yaitu bertugas membantu kepala daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan di seluruh perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah yang dipimpin oleh Sekda. Pengawasan ini mencakup audit keuangan, pemeriksaan kinerja, dan investigasi terhadap potensi pelanggaran aturan.
Meskipun secara struktural Inspektur bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekda, terdapat upaya dan regulasi (seperti yang diwacanakan Kemendagri) untuk memperkuat kedudukan Inspektorat agar setara dengan Sekda, atau bahkan lebih tinggi dalam hal pengawasan, untuk memastikan independensi dan menghilangkan rasa segan saat melakukan pemeriksaan terhadap pejabat setingkat Sekda atau kepala dinas.

Jadi patut dicuragai, kalo 46 kepala sekolah hanya akan menjadi korban kepentingan untuk menyelamatkan harkat dan martabat pejabat tinggi Lampung Barat.
Terkait Hasil Rekomendasi hasil audit, Puguh mengatakan Untuk 1 (satu) orang Kepala Sekolah TK Swasta tidak masuk dalam/ di luar kerangka regulasi yang mengatur mengenai kode etik dan ASN karena yang bersangkutan tidak berstatus sebagai ASN.
Bapak Bupati Lampung Barat agar memerintahkan Kepala BKPSDM untuk melaksanakan proses administrasi penjatuhan Hukuman Disiplin kepada 45 (empat puluh lima) orang Kepala Sekolah SD Negeri tersebut melalui mekanisme rapat Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) berdasarkan ketentuan peraturan per-UU-an yang mengatur disiplin ASN/ PNS.
Informasi secara rinci terkait materi audit serta kesimpulan dan rekomendasi hasil audit tersebut dibatasi hanya untuk diberikan kepada Pimpinan, Kepala Perangkat Daerah terkait dan Instansi yang berwenang saja, dengan pertimbangan untuk menjaga martabat dan privasi ASN, objektivitas dan potensi yang dapat mengganggu proses penanganan permasalahan yang sedang dilakukan oleh Instansi yang berwenang lainnya.
Berdasarkan fakta yang didukung dengan bukti audit berupa keterangan dan dokumen yang telah diperoleh, hasil audit tersebut disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh 45 (empat puluh lima) orang Kepala Sekolah SD Negeri berkenaan dengan usulan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Lampung Barat Tahun 2025 tersebut terbukti telah tidak menaati/ melakukan pelanggaran kode etik ASN sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU 20/ 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP 42/ 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP 94/ 2021 tentang Disiplin PNS, dan Perdirjen Paud Dikdasmen 2400/C/Hk.03.01/2025 tentang Juknis Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025.
informasi secara rinci terkait materi audit serta kesimpulan dan rekomendasi hasil audit tersebut dibatasi hanya untuk diberikan kepada Pimpinan, Kepala Perangkat Daerah terkait dan Instansi yang berwenang saja, dengan pertimbangan untuk menjaga martabat dan privasi ASN, objektivitas dan potensi yang dapat mengganggu proses penanganan permasalahan yang sedang dilakukan oleh Instansi yang berwenang lainnya.
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus diminta tegas dalam menyikapi kasus ini. Jangan ada kesan bupati membiaran terjadinya pelanggaran tindak pidana terjadi di pemerintahannya. Kalau kasus ini dibiarkan berlarut larut akan membawa dampak buruk pada kinerja bupati. Bupati harus memberikan keadilan bagi semua ASN nya, kalu memang ada pejabat tinggi yang terlibat, sudah selayaknya mendapat sanksi, jangan hanya kroco kroconya saja yang disanksi.
Selain itu, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus harus transparan dalam menyikapi kasus ini, bagaimanapun masyarakat perlu tahu, apa kesalahan ke 46 kepala sekolah, kenapa bisa disanksi dan bagaimana kelanjutan kasus ini, karena nilai kerugian juga luar biasa, mencapai Rp 1,4 Miliar. Buka seterang terangnya, jangan sampai malah menjadi fitnah. BERSAMBUNG (BUSTAM)



