Pengurus Yayasan Nurul Fadhilah Serahkan Hasil Putusan Kasasi MA ke Kemenag, Kab Bogor

BOGOR – Didampingi Kuasa Hukum Amir Amirulloh dari LBH GMPK, Bogor, Ketua dan Sekretaris Yayasan Nurul Fadhilah Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Abdul Latif Setiabudi dan Jumadi menyerahkan hasil Putusan Kasasi MA RI ke Kemenetrian Agama, Kabupaten Bogor.
Tidak hanya hasil putusan Kasasi, tapi dilengkapi juga dengan hasil Putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, dan hasil Putusan Pengadilan Negeri Cibinong (PN), Kabupaten Bogor. Demikian disampaikan Penasehat Hukum Amir kepada awak media ini Selasa (16/12/25) di Cibinong.
“Hasil putusan tingkat pertama, tingkat banding dan Kasasi tersebut kemudian diserahkan kepada Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, H. Ahmad Sukri di Kantor Kemenag disaksikan Kasi Penmad Marlihah, dan Humas Kemenag Kab Bogor, Malik Saepudin,” ujarnya.
Ahmad Sukri berpesan agar Yadina tetap meningkatkan pelayanan juga sarana prasarana yang memadai karena dgn jumlah 1.000 siswa Madrasah Tsanawiyah Nurul Falah, beralamat di Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur.
Sebagaimana diberitakan media ini beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor : 4332 K/Pdt/2025, pada tingkat Kasasi dalam perkara Abdul latif Setiabudi dan Jumadi, Ketua dan Sekretaris Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur.;
Dalam putusan kasasi perkara perdata tersebut Abdul Latif Setiabudi dan Jumadi, Ketua dan Sekretaris Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur lawan M Yunus Cs (5 org) menyatakan, M Yunus bukan Pembina Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah
Menurut Amir, di Cibinong, Jumat (27/11/25), Dalam Pokok Perkara: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat/Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat adalah perbuatan yang melawan hukum.
“Putusan kasasi itu Menyatakan batal dan tidak sah Akta Nomor: 25, tertanggal 31 Maret 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Nurul Fadhilah yang diterbitkan oleh Turut Tergugat (Notaris Tengku Syahri Asdi) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tegasnya.
Katanya, putusan menyatakan Organ Yayasan yang dibentuk berdasarkan Akta Nomor 25, tertanggal 31 Maret 2020 yang dibuat oleh Notaris Tengku Syahri Asdi, S.H., M.Kn. in casu. Turut Tergugat yaitu: Pembina: 1. Ketua : M. Yunus (Tergugat I), 2. Anggota : Ustadz Kadji Suhaedy, 3. Anggota : Akhmad Pathonih (Tergugat IV), Pengurus: 1. Ketua : Abdul Latief Setiabudi, 2. Sekretaris : Jumadi,
Masih menurut Amir, bunyi putusan, Bendahara : Jamilah (Tergugat V), Pengawas: Ketua : Zaki Mubarok (Tergugat III), adalah tidak sah termasuk segala tindakan-tindakan dan atau keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat I haruslah dinyatakan batal demi hukum.
Putusan, menyatakan Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah Nomor 05, tertanggal 23 Juli 2007 dibuat dihadapan Notaris Siti Haryani, S.H., dengan Organ Yayasan: Dokumen ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik diterbitkan oleh Balai Sertifikasi.
Dalam putusan, Pembina: 1. Ketua : Muhammad Ruyani, 2. Anggota : Ustadz Kadji Suhaedy, Pengurus: 1. Ketua : Abdul Latief Setiabudi, 2. Sekretaris : Jumadi, 3. Bendahara : Tabrawi Syafei, Pengawas: Ketua : Fahrudin, Adalah organ yayasan yang sah dari Yayasan Pendidikan Nurul Fadhilah.
Kata Amir, Putusan Kasasi Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini; Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi seluruhnya; Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum Surat Keputusan Nomor 08/YADINA/II/2024. Jelas Amir, surat tersebut tentang pemberhentian tugas sebagai Pengurus Yayasan Pendidkan Nurul Fadhilah (Yadina), Gunung Sindur, Bogor tertanggal 24 Februari 2024.
Dan Surat Keputusan Nomor 06/YADINA/II/2024 tentang pemberhentian tugas sebagai Pengurus Yayasan Pendidkan Islam Nurul Fadhilah Gunung Sindur, Bogor tertanggal 24 Februari 2024; putusan menyatakan batal dan tidak sah pemberhentian sebagai Pengurus Yayasan Pendidikan Nurul Fadhilah.
Terhadap Para Tergugat Rekonvensi; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: – Menghukum Para Termohon Kasasi/Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara; Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim tingkat Kasasi berpendapat lain dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” ujar pemohon sebagaimana dikatakan Amir.
Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata tersebut menyatakan, memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004.
Dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Terang Amir, perkara tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025, Oleh DR Ibrahim, SH, MH, LLM. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis.
Dan Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. Keduanya Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan Dori Melfin, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.(Ahp)



