JUSTICIA

PENCURI RUMAH KOSONG DI SUKARAJA DIAMANKAN POLISI

Barang bukti diamankan dari tangan U (51 tahun), pelaku terduga pencurian rumah kosong. (Rabu/4/5/2022). Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.

SUKABUMI -;Seorang terduga pelaku pencurian rumah kosong berinisial U (50 tahun), diamankan oleh Jajaran Polsek Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, nyaris menjadi bulan-bulanan massa, Rabu (04/05/2022).

Kapolsek Sukaraja, AKBP Supardi mengatakan, Polisi mengamankan pelaku bermula dari adanya aduan warga terkait tindak pidana pencurian rumah kosong di Kampung Cimahpar, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Betul, tadi kita amankan terduga pelaku pencurian rumah kosong, berinisial U (51), “Kata Supardi kepada awak media.

Supardi membeberkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, terduga pelaku berhasil masuk kedalam rumah kosong yang sedang ditinggal mudik, berhasil menggasak beberapa barang berupa satu unit laptop, serta tas berisi uang tunai.

“Jadi pemilik rumah memantau kondisi rumahnya melalui kamera pengawas yang terhubung ke telepon seluler miliknya. Terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa laptop dan uang tunai sebesar 2,4 juta Rupiah, “Bebernya.

Masih menurut Supardi, saat ini terduga pelaku bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP.

“Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/36/V/2022, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara, “Tandasnya. (Iqbal. S. Achmad).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *