Pemkab Balangan Bahas Program Sanggam Bakabun
Proses Rakor Pemantapan Program Sanggam Bakabun
PARINGIN – Pemkab Balangan menggelar rapat koordinasi pemantapan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penugasan kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sanggam Cipta Sejahtera sebagai bank pelaksana Program Sanggam Bakabun di Kabupaten Balangan, bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan, Kamis (5/1/2023).
Program Sanggam Bakabun atau Bahutang Kada Babunga, adalah program yang diinisiasi Pemkab Balangan untuk memberikan pinjaman kepada usaha mikro dan kecil tanpa dibebani bunga, biaya provisi, biaya administrasi dan biaya lain-lain, yang disalurkan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
BPR Sanggam Cipta Sejahtera sebagai pelaksana program Sanggam Bakabun bertugas melakukan koordinasi dengan SKPD terkait di daerah, dan Kantor OJK Regional 9 Kalimantan, untuk menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai tujuan dan peraturan perundang-undangan.
Rakoor dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Balangan, Rody Rahmady Noor, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 9 Kalimantan, Ahimsa, Inspektur Balangan, Erwan Mega Karya Latif, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP), Aidinnor, serta jajaran BPR Sanggam Cipta Sejahtera.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 9 Kalimantan, Ahimsa menerangkan, pihaknya mendukung apa yang direncanakan Bupati Balangan dengan menyediakan pinjaman tanpa bunga bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Kami dari otoritas ya sangat mendukung, apa yang akan direncanakan oleh Pak Bupati, intinya bagi kami bagaimana supaya perekonomian disini bisa lebih baik lagi, dan BPR juga bisa mendapatkan profit juga dari penyaluran kredit ini juga tentunya,” ujarnya.
Ahimsa mengharapkan kredit ini dapat berjalan, sesuai yang direncanakan Pemkab Balangan, dan dalam pelaksanaannya juga sesuai dengan aturan OJK.
“Tadi kami sebagai otoritas juga memberikan masukan apa yang menjadi kewenangan bagi kami sehingga tidak ada bertentangan dengan aturan di OJK,” kata Ahimsa.
Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Balangan, Rody Rahmady Noor juga mengatakan bahwa Sanggam Bakabun merupakan program dari Bupati Balangan untuk mewujudkan visi dan misi, salah satunya dengan pemberian kredit kepada masyarakat tanpa bunga.
“Pemerintah sebagai pemilik modal BPR, memberikan kredit dengan sasarannya adalah pelaku UMKM di Kabupaten Balangan. Program Sanggam Bakabun ini, akan terealisasi tahun ini.” ujarnya.
Rody Rahmady Noor menyampaikan ucapan terima kasih kepada OJK, yang telah memberikan pembinaan dan arahan, sehingga Pemkab Balangan dalam menjalankan program Sanggam Bakabun bisa mematuhi aturan dan ketentuan sesuai perbankan. (AKHMAD SIDIK)