JUSTICIA

PEDAGANG CITEUREUP DEMO DI DEPAN TOKO AYAM ARJUNA, TUNTUT PENYESUAIAN HARGA

BOGOR – Aksi unjuk rasa damai berlangsung pagi ini di depan Toko Ayam Arjuna, yang berlokasi di wilayah Citeureup. Ratusan pedagang ayam dari Pasar Citeureup berkumpul menuntut agar toko tersebut menutup usahanya atau menyesuaikan harga jual ayam, yang dianggap jauh lebih murah dibanding harga pasar tradisional.

Dalam aksi tersebut, para pedagang menyampaikan keluhan bahwa harga jual ayam potong di Toko Ayam Arjuna hanya sekitar Rp28.000 per ekor, sedangkan di Pasar Citeureup, harga ayam dijual dengan kisaran Rp35.000 per ekor. Selisih harga yang cukup besar ini memicu kekhawatiran akan terjadinya penurunan omset dan ancaman terhadap keberlangsungan usaha pedagang lokal.

Situasi di lokasi sempat tegang, bahkan pedagang dari Pasar Cileungsi turut hadir menunjukkan solidaritas. Pihak keamanan terdiri dari Kapolsek Citeureup AKP Ari Nugroho, S.I.K., M.S.I, bersama jajaran anggota Polsek dan Satpol PP Kecamatan Citeureup dipimpin oleh Joko, dan Babinsa Citeureup, langsung terjun ke lapangan guna meredam ketegangan.

Turut hadir dalam aksi tersebut, perwakilan dari Pasar Jaya Citeureup, yang ikut mendampingi para pedagang. Setelah terjadi dialog awal yang cukup panas, Kapolsek Ari Nugroho mengambil inisiatif memfasilitasi mediasi di Samping Kantor Camat Citeureup.

Dalam pertemuan mediasi, hadir perwakilan pedagang pasar Citeureup, Ade Sofian, dan pihak Toko Ayam Arjuna yang diwakili oleh Randi Bagus N. Setelah melalui diskusi panjang, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menetapkan harga jual ayam berdasarkan harga pasar yang bersifat fluktuatif, guna menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan kelangsungan usaha para pedagang.

Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam surat perjanjian bermaterai, disaksikan langsung oleh perwakilan kecamatan, aparat keamanan, serta Pasar Jaya Citeureup.

Randi Bagus N., sebagai pemilik Toko Ayam Arjuna, menjelaskan bahwa program usahanya bukan semata-mata berdagang, melainkan bagian dari program distribusi langsung dari peternak ayam rakyat ke masyarakat, tanpa melalui tengkulak atau perantara yang kerap menekan harga beli dari peternak.

Program ini, katanya, sejalan dengan kebijakan Kementerian Pertanian, di mana Harga Pokok Produksi (HPP) ayam broiler hidup berada di kisaran Rp18.000 per kilogram, dan harga jual idealnya untuk pasar umum sekitar Rp23.000 – Rp27.000 per kilogram.

“Kami menjual ayam ke masyarakat dengan harga Rp27.000 karena kami memotong mata rantai distribusi panjang yang tidak adil bagi peternak. Tujuannya bukan menyaingi pedagang pasar, tapi membuat sistem distribusi yang sehat dan merata,” jelas Randi.

Randi juga menekankan bahwa program ini bertujuan membuka lapangan pekerjaan, mempercepat distribusi, dan menjaga harga ayam tetap terjangkau di seluruh lapisan masyarakat. Namun ia mengakui bahwa tantangan muncul dari sistem pasar lama yang masih didominasi oleh praktik harga yang tidak adil.

Lebih lanjut, Randi menyoroti masalah ayam oversize (berukuran terlalu besar) yang kerap terjadi akibat proses penjualan ayam yang tersendat karena harga ditekan oleh tengkulak. Ayam berukuran besar (hingga 5 kg) tidak sesuai permintaan pasar dan akhirnya menumpuk di kandang, merugikan peternak.

“Jika distribusi berjalan lancar dan adil, peternak tidak perlu menunggu terlalu lama menjual ayamnya. Ini bisa mengurangi ayam oversize dan menjaga kualitas produk yang sampai ke konsumen,” tambahnya.

Kesepakatan mediasi hari ini menjadi titik awal penting bagi perubahan pola distribusi ayam di wilayah Citeureup. Semua pihak diharapkan dapat mengambil pelajaran dari konflik ini agar ke depan bisa menghadirkan keseimbangan antara harga, akses, dan keberlangsungan usaha lokal.

Selain menandatangani kesepakatan harga yang adil, kedua pihak juga sepakat menjalin komunikasi lebih intensif untuk mencegah konflik serupa terjadi di masa mendatang.(Agung DS)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *