Pemilik Lahan dan Bangunan Endang Pratiwi Wahyudi, Kembali Murka, Barang-Barang Milik Mafia Tanah di Keluarkan

BOGOR – Cucu pendiri Bank BNI 46 Raden Mas Margono Djojohadikusumo, pemilik lahan seluas 4,1 hektar, di atasnnya terdapat bangunan dan Green House, Endang Pratiwi Wahyudi, SH kembali Murka. Barang-barang milik mafia tanah yang mengusai tanah dan bangunan tersebut di keluarkan pada Rabu siang (14/10/26).
“Lahan dan bangunan ini milik saya, tapi coba dikuasai oleh mafia tanah, pada bangunan terdapat barang-barang milik mafia tanah. Mau tidak mau saya harus mengeluarkannya,” ujarnya kepada sejumlah awak media yang meliput kegiatan pengeluaran barang-barang tersebut.
“Pemindahan barang dari dalam ruang bangunan keluar ke tempat lain di luar ruang terpaksa saya lakukan, karena saat diminta mengeluarkan sendiri barang-barang tidak mau dan tidak diindahkan, yang ada malah lahan dan bangunan dijaga oleh oknum prajurit TNI suruhan mafia tanah,” imbuh Endang didampingi Kuasa Hukum Fuji Handriana.
Sementara menurut Fuji Menurutnya, lahan seluas 4,1 hekar tersebut berlokasi di Blok Kina 45, Kampung Pasir Pogor, RT 002, RW 007, terletak di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Di atasnya terdapat bangunan dan Green House, dan telah dicatat serta diregister oleh Kepala Desa Cipelang Kiki Sukiwan beberapa waktu lalu.
Katanya, setiap kali kliennya Endang Pratiwi Wahyudi datang kemari untuk melihat lahan dan bangunan tersebut selalu ada oknum prajurit aktif yang jaga, meski yang jaga bergantian orang. Dia menyayangkan sekali oknum prajurit tersebut mau disuruh jaga oleh mafia tanah yang nota bene adalah orang2 non TNI atau birokrasi, mereka swasta.
Dijelaskan Lawyer tersebut dari Kantor Hukum Pro Bono (PB), Cibinong, Kabupaten Bogor, klienya tidak pernah bersinggungan dan atau bersengketa dengan siapa pun dan dari pihak mana pun. Sebab, lahan seluas 4,1 hektar ini murni dipereloh dari oper alih garap, bukan dari mencaplok milik orang lain atau penggarap tanpa ada ganti rugi.
Diklaim Milik Andhioga Cs
Akan tetapi, tanah tersebut diklaim sebagai milik Andhioga Cs (3 orang-red) dan telah dirusak bangunannya oleh Dedi Sumardi dan Sahroni alias OP. Atas perbuatannya tersebut, Dedi dan OP lalu dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor untuk disidangkan.
Diberitakan oleh media ini sebelumnya, bahwa berdasarkan Perkara Nomor 435/Pid.B/2025/PN.Cbi, dengan terdakwa Sdr. Dedi Sumardi dan Sdr. Sahroni alias OP. PN Cibinong dalam sidangnya, Rabu (29/10/25), telah memutuskan terdakwa Dedi dan Sahroni secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.



Karena, terbukti secara sah bersalah dan meyakikan melakukan pengrusakan, Dedi Sumardi dan Sahroni alias Opik divonis 8 bulan masa percobaan 6 bulan dan 6 bulan penjara masa percobaan 3 bulan. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Taufik pada sidang putusan berlangsung di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (29/10/25).
Terkait sengketa tanah garapan tersebut, sebelumnya Dedi Sumardi yang beralamat di Kampung Warung Kupa, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, telah membuat Surat Pernyataan Tidak pernah menerima uang pembayaran atas tanah luas 4,1 hektar tersebut yang pernah diklaim sebagai miliknya.
Dedi menyatakan tanah tersebut berada/terletak di Blok Kina 45 pada lahan tersebut terdapat bangunan dan Green House di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, yang dikuasai oleh Endang Pratiwi Wahyudi, diatas namakan Bpk Suhendro oper alih garap dari Ibu Rosana.
Kades Cipelang Ditekan Oknum TNI
Sebelumnya diketahui, Kepala Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Kiki Sukirwan, menyatakan bahwa dirinya telah membuat Surat ”Tiga Serangkai” untuk dan atas nama tiga orang, Tapi, para pemohon itu tidak hadir menghadap dirinya, hanya diwakilkan. Kata Kiki, penerbitan dokumen tersebut di bawah tekanan oknum TNI.
Tiga orang dimaksud itu adalah Adhioga Yogasprana, Seno Agung dan Deni Saprudin, Andhioga dan Seno beralamat di Kota Bandung, sedang Deni Saprudin beralamat di Cimahi, Jawa Barat, Mereka hanya diwakilkan, tapi tidak memberi surat kuasa kepada yang mewakili, yang mewakili datang ke Kantor Desa Cipelang, Jumat (19/9/25).
Menurut sebuah sumber yang layak dipercya di Polda Jawa Barat, Seno Agung dan Deni Saprudin, tersangkut perkara pidana di Polres Garut bahkan sempat di tahan di Polda Jabar. Seno Agung diduga terkait pembangunan sejumlah Puskemas dengan nilai total Rp 7,5 miliar. Sedang Deni Safrudin diduga terait masalah tanah bernilai Rp 5 miliar.
Endang Lakukan Pengembokan
Terkait lahannya itu Endang terpaksa melakukan penggembokan, sempat dicegah Kuswara yang mengaku sebagai Penjaga Wilayah Tanah dan Bangunan tersebut. Kuswara bahkan, sempat mengancam Endang, jika nekat gembok akan terjadi pertumpahan darah. Namun Endang Pratiwi Wahyudi dan Suhendro tidak gentar dengan acaman itu.
Tapi Endang pemilik Lahan dan Bangunan tetap bersikeras menggembok, karena tanah & Bangunan seluas 4,1 Ha memang miliknya yang sah yang terletak di Desa Cipelang Kec Cijeruk tersebut. Bahkan Endang sudah pernah melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto melalui Kuasa Hukumnya Amir Amiruloh dan Fuji Handrawina.
Menurut keterangan Kuswara yang kesehariannya menjaga tanah itu dan juga pernah menjabat sebagai Danramil Cijeruk tersebut. Tanah dan bangunan itu kini tengah berproses hukum antara PT Halliozano dengan PT WOT, karenanya PT WOT dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda) Jawa Barat oleh PT Hallizano.
Pada saat menjelaskan keberadaan tanah tersebut, kepada sejumlah awak media tv dan online, Kuswara sempat mengatakan, jika nekat melakukan penggembokan pagar dan mengambil lahan tersebut akan terjadi pertumpahan darah. Walaupun senyatanya hal itu tidak pernah terjadi, meski tetap di gembok oleh Endang Pratiwi Wahyudi.

Telah Diurus Sertifikatnya
Sedang menurut Endang, tanah garap tersebut telah diurus sertifikatnya, hal itu dapat dilihat sebagaimana tanda terima dokumen Nomor 374517/202, tanggal November 2021, permohonan sertifikat atas nana dirinya diajukan oleh Suhendro. Berkas diterima petugas loket Sinta Yuningsih.
Atas telah diserahkan dokumen yang diperlukan sebagai syarat untuk pengurusan sertifikat, lalu diminta menyetorkan uang sebesar Rp 8396. 000,00. Pada hari itu juga lantas menyetorkan uang yang diminta untuk biaya pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
“Sebagai tindak lanjut, Kepala Kantah BPN Kabupaten Bogor melalui surat tugas pengukuran Nomor 8947/St-10.10/XI/2021, menugaskan petugas ukur bernama Imam Satria, dengan tugas untuk melaksanakan pengukuran dan pemetaan kadestral,” tandas Endang.
“Imam sendiri tercatat sebagai Asisten Surveyor Kadesteral. Surat tugas tertanggal 9 November 202, atas nama Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Seksi Survey dan Pemataan Lili Muniri. Lokasi Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, volume 41.480 meter persegi,” pungkasnya.
Pekan lalu cucu pendiri Bank BNI 46 RM Margono Djoyo Hadikusumo, Endang Pratiwi Wahydi melaporkan Deni Safrudin dan Surianto ke Polres Bogor, karena diduga kuat telah melakukan pengrusakan dan memasuki tanah miliknya tanpa ijin. Laporan dilakukan pada Sabtu (10/10/26) melalui kuasa hukum Fuji Handriana dan Amir Amirulloh.
Deni Safrudin dan Surianto Dilaporkan
“Saya terpaksa menempuh jalur hkum dengan melapaporkan Deni Safrudin dan Surianto ke Polres Bogor, karena diduga kuat telah melakukan pengrusakan dan memasuki tanah pekarangan tanpa ijin milik klienya Endang Pratiwi Wahyudi,” ujar Fuji usai membuat laporan di Polres Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Dugaan kuat telah terjadi pengrusakan dan memasuki pekarangan tanpa ijin tersebut dilakukan pada hari Jumat siang anggal 8 Oktober 2026, pada saat orang-orang tengah melaksanakan Sholat Jumat. Perbuatan mana melanggar UU Nomor: 1 Tahun 2023 KUHP, Pasal 167, Pasal 257, Pasal262, Pasal 334,” tambah Fuji.
Menurutnya, lahan seluas 4,1 hekar tersebut berlokasi di Blok Kina 45, Kampung Pasir Pogor, RT 002, RW 007, terletak di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Di atasnya terdapat bangunan dan Green House, dan telah dicatat serta diregister oleh Kepala Desa Cipelang Kiki Sukiwan beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Fuji, tanah milik cucu pendiri Bank BNI 46 RM Margono Djoyo Hadikusumo, Endang Pratiwi Wahyudi tersebut diam-diam telah dicaplok dan dikuasai serta diduduki oleh Mafia Tanah Andhioga Cs & Mulyana dijaga ketat lebih dari sepuluh oknum prajurit TNI aktif suruhan mafia tanah itu.
Pengrusakan dan memasuki pekarangan tanpa ijin tersebut dilakukan dalam rangka memasang plang yang bertuliskan; Dilarang Keras Masuk/Merusak/Mengklaim Tanah dan Bangunan beserta isinya. Karena, kata Kuasa Hukum Deni, Surisnto, tanah tersebut telah diklaim sebagai pemilik sah dan pengusaan fisik adalah Deni Safrudin.
Deni Safrudin Gunakan Alamat Palsu
Sementara menurut Amir Amirulloh, Kuasa Hukum Endang Pratiwi Wahyudi, Deni Safrudin yang mengaku beralamat tinggal di Jalan Maher Martadina, Kp Lembar Sawah, No 48 RT/RW 007/012 Cimahi, Bandung, yang mengklaim sebagai pemilik sah dan pengusaan fisik tersebut, saat akan dikonfirmasi tidak ditemukan nama itu.
“Saya bersama sejumlah awak media beberapa waktu lalu telah mendatangi sebuah alamat yang diklaim sebagai tempat Deni Safrudin, menurut warga setempat tidak ada nama Deni Safrudin. Hal tersebut diperkuat oleh Ketua RW 012,” tandasnya.
“Kata Ketua RW tersebut yang ditemui dirumahnya pada waktu itu, pada Jalan Maher Martadinata tidak terdapat Kampung Lembar Sawah. Jln Maher manah masuk Kecamatan cimhi Utara. Sedang Kp Lembar Sawah berada di Wilayah Cimahi Selatan, pada kampong tersebut, jmlah TW hanya sepuluh RW tidak sampai 12,” tambah Amir.(Ahp)



