JUSTICIA

Ka Disdik Prov Jabar M Ade: Casis Titipan Tidak Akan Diberi Nomor Induk Siswa, Kadispora dan Sekdis Jadi “Linglung”

BOGOR – Pelaksana Harian (PLH) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Drs. Mochamad Ade Afriandi, M.T. mengatakan, 36 calon siswa (casis) titipan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kabupaten Bogor, yang bersekolah di SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak diberi Nomor Induk Siswa (NIS), karena bersekolah di sekolah reguler (SMA Negeri Cibinong-red).
“36 calon siswa (casis) titipan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kabupaten Bogor, yang bersekolah di SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak diberi Nomor Induk Siswa (NIS), karena bersekolah di sekolah reguler (SMA Negeri Cibinong-red),” ujarnya melalui telepon selulernya Selasa (17/09/24) saat diminta tanggapannya.

Pernyataan tersebut disampaikan terkait adanya pernyataan dari Kepala Kantor (Kakan) Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah I Jawa Barat, Aburanto Mustikawanto yang menyatakan bahwa satu rombongan belajar (rombel) titipan tersebut telah diberi nomor induk siswa oleh Disdik Prov Jabar.

“Para casis titipan di SMA Negeri 3 Cibinong, dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan Olahraga Pelajar dan Mahasiswa (PPOPM), Dispora, sekarang telah bersekolah di Sekolah Terbuka SMA Negeri 3 Cibinong. Dan sudah memperoleh Nomor Induk Siswa dari Disdik Provinsi Jabar,” ujarnya beberapa waktu lalu di Keradenan, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Tapi, saat diminta menunjukan bahwa satu rombel titipan tersebut telah memperoleh Nomor Induk Siswa atau Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Dinas Pendidikan Provinsi Jabarsecara tertulis, Aburanto tidak bisa menunjukan. Ia hanya mengatakan masih dalam proses di Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset Tektonolgi (Kemenristek).

Aburanto juga tidak bisa menunjukan bukti/data tertulis bahwa Sekolah Terbuka dari SMAN 3 Cibinong untuk siswa titipan tersebut telah mendapat Izin Operasional. Pelaksana Harian KCD pada Wilayah II Jawa Barat tersebut hanya mengatakan bahwa ini Pekerjaan Rumah (PR) buat pihaknya (KCD Wilayah I Jawa Barat-red).

Menurut M Ade lebih jauh, casis titipan yang dasarnya adalah Memorandum of Undestading (MoU) tidak dibenarkan. Apa pun alasannya casis tersebut harus melalui proses Penyelengaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana telah diatus dalam peraturan perundang undangan yang ada.

“Casis titipan yang dasarnya adalah Memorandum of Undestading (MoU) tidak dibenarkan. Apa pun alasannya casis tersebut harus melalui proses Penyelengaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang undangan yang ada dan berlaku,” tandas Ade.

Tentang adanya satu rombel casis atlet titipan yang bersekolah di SMA Negeri 3 Cibinong dari UPT PPOPM Dispora. Kepala Dispora Asnan saat dikonfirmasi melalui telepon selelurnya terkait adanya casis titipan tidak ada jawaban. Namun saat di WhatsApp (WA), ia memberikan jawaban silahkan berhubungan langsung dengan Sekretaris Dispora (Sekdispora) Hendarsyah, biar jelas.

Tapi, saat Asnan dan Hendarsyah hendak dikonfirmasi langsung  di kantornya di Dinas Pemuda dan Olahraga, Selasa (17/09/24) kemaren tidak di tempat. Melalui staf yang mengaku dari Bagian Program dan Laporan (Prolap) Kadis dan Sekdispora Asnan dan Hendarsyah tidak ditempat. Sepertinya Asnan dan Hndarsyah, linglung, tidak tahu kalau sudah janji sebelumnya.  

Sebagaimana dberitakan sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Dan Pelatihan Olahraga Pelajar Dan Mahasiswa (PPOPM), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor, Jana mengatakan, satu rombongan belajar (rombel) titipan Dispora yang bersekolah SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, dasarnya adalah Memorandum of Understanding (MoU).

Satu rombel siswa siswa titipan dari UPT PPOPM, Dispora yang bersekolah di SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, dasarnya adalah Memorandum of Understanding (MoU),” ujarnya melalui telepon seslulernya Minggu (15/09/24) saat dikonfirmasi terkait ada 36 calon siswa (casis) dari PPOPM yang bersekolah di SMA Negeri 3 Cibinong sebagai casis titipan.

“Ada 52 calon siswa yang merupakan atlet binaan dari UPT PPOPM, Dispora, karena terdapat 16 casis yang mendaftar melalui jalur prestasi ditolak oleh SMA Negeri 3, Cibinong. Maka kami menempuh jalur MoU yang sebelumnya ditandatangani antara Dispora dengan SMA Negeri 3 dan diketahui oleh Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wailayah I Jabar,” tambah Jana.

Sementara kata Praktisi Hukum Didi Sumardi, SE, SH, MH. saat diminta tanggapannya melalui telepon seluler Selasa (20/08/24), mengatakan, jika benar terdapat penerimaan siswa baru tidak melalui proses PPDB. terduga pelaku penyelewengan atau penyimpangan Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dijerat dengan Undang Undang Anti Korupsi

Menurut pengacara senior tersebut, dalam penyelengaraan PPDB semuanya harus berdasarkan dan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagai dasar hukum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.

Masih menurut Didi Sumardi, MoU tidak ada dasar hukumnya. Hanya meupakan kesepakatan dari  para pihak yang membuat kesepakatan atau nota kesepahaman diantara mereka. Memorandum of Understanding menjadi undang undang bagi mereka yang membuat kesepatan.(ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *