OKNUM KEPSEK SDN 109 DIDUGA PELAKU KASUS PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR DITANGKAP
Pesisir Barat-Pelaku Kasus Dugaan Pencabulan Anak Di bawah umur Merupakan Seorang Oknum Kepala Sekolah.Terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial MT (57),warga Pekon Way Batang Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat telah berhasil diamankan oleh petugas Polres Lampung Barat Selasa (17/01/2023).
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ari Satriawan,SH, MH membenarkan bahwa pada hari Senin (16/01/2023) Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Sat Reskrim Polres Lampung Barat telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap korban BO (18) yang saat ini duduk dibangku salah satu Sekolah Menengah Atas yang Ada di pesisir barat.
Berdasarkan imformasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada tahun 2017 lalu sewaktu korban masih duduk di kelas 6 SD di Pekon(Desa-Red) Way Batang Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat.
Terungkapnya kejadian persetubuhan Tersebut berawal pada hari selasa (8/11/2022)Paman korban yang berinisial MM (50), warga Pekon way batang kec. Lemong Kab Pesisir Barat mendapatkan surat panggilan untuk menghadap guru BK ( bimbingan konseling ) SMA N 1 krui.
Guru BK menjelaskan bahwa keponaknya BO, harus dikeluarkan dari sekolah SMA N1 Krui, karena mendapat poin pelanggarannya sudah maksimal yang disebabkan BO tidak pernah masuk sekolah.
Selanjutnya Paman korban MM menanyakan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ponakannya tersebut yang tidak pernah masuk sekolah. Dan kemudian korban BO menceritakan kepada pamannya bahwa Ia mengalami trauma apalagi jika bertemu guru Laki-Laki selalu merasa ke takutan diduga akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh gurunya (MT) sewaktu masih dikelas 6 SD.
Setelah mendengar cerita dari korban, akhirnya paman korban MM Langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir utara dengan Laporan polisi : LP/115/XI/2022/Polda LPG/Res Lambar/ Sek Pesut, 10 November 2022.
Pelaku diJerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Senin (16/01/2023) tepat nya pukul 17.00 Wib Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Baskoro Budihardjo SH.,MH melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MT di pekon way batang kec. Lemong Kab. Pesisir Barat Tampa Ada Perlawanan Dan kini terduga pelaku MT beserta barang bukti berupa pakaian korban diamankan Unit PPA Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Kabid Dikdas Disdik Pesisir Barat Erik saat di komfirmasi mengatakan,ia saya Juga baru tahu setelah melihat pemberitaan di media online.sekarang ini imformasi nya si pelakunya sudah di tahan oleh Polres Lambar selaku Aparat penegak Hukum.Ya kita hormati proses yang masih berjalan.Terkait langkah dari Disdik saat ini belum ada.Ya kita lihat saja mungkin ada berkas-berkas dari penyidik polres yang di kirim kedinas terkait kasus yang menimpa Oknum kepsek tersebut.Jadi untuk saat ini belum ada langkah atau pun petunjuk-petunjuk lain nya karna masih dalam peroses pemeriksaan Jadi selaku pihak Disdik masih menunggu perkembangan selanjut nya dan tetap menghormati peroses hukum yang masih berjalan,”Tutup nya.(S.ekandi)