RAGAM

OKNUM CAMAT BENGKUNAT DIDUGA BISNIS PIPA ROKOK GADING GAJAH

Pesisir Barat – Seorang Oknum Camat Bengkunat yang Bernama Yuzir diduga berbisnis Gading Gajah Dan memiliki Dua Batang pipa rokok gading gajah sumatra Siap Pakai yang berukuran Besar dan Siap untuk di jual Kepada Para penggemar Pipa Rokok Gading Gajah.
Saat Awak Media Tipikor Mendatangi Camat Bengkunat Di Rumah Kediaman Nya Sang Camat tengah Duduk Santa Di depan Rumah nya Sambil Merokok dengan memakai Pipa Rokok yang Diduga Pipa Rokok dari Gading Gajah yang ukuran nya cukup lumayan Besar dengan diameter panjang 17 cm.saat Awak media menayakan apakah Ada pipa Gading Rokok milik nya yang berukuran Kecil, yuzir menjawab tidak Ada dan Bangkok dari template Duduk nya lalu mask Kerala rumah.tak lama berselang sang Camat Keluar lagi dengan membawa satu Batang lagi Pipa Rokok yang berukuran lebih Besar lagi. Kalau yang ini Ukuran nya 27 Cm, “Kata Yuzir Sambil meletak kan Pipa Rokok tersebut di atas meja.
Saat Di komfirmasi apakah ini asli Gading Gajah dengan Tegas yuzir mengatakan, ia ini asli Gading Gajah, ” Katanya.
Lanjut Yuzir banyak kawan-kawan yang pesan Pipa Rokok Gading Gajah ke saya ini baru Ada dua dan Ada satu lagi sudah saya pesan tapi belum di antar dan tak lama Camat yuzir menghubungi seseorang via handpone selularnya yang Diduga Pemilik Pipa Rokok Gading Gajah yang akan menjual Pipa Gading Gajah nya Kepada Yuzir.
Menguasai, Menyimpan Gading Gajah Tampa izin bisa ditangkap apalagi memperjual Belikan atau memperdagangkan karena Gajah merupakan Satwa liar yang dilindungi oleh negara mengingat Satwa ini dihutan lindung sudah hampir punah.
Berdasarkan keterangannya,dua pipa rokok yang terbuat dari gading gajah sumatra berukuran 16 cm, dan 27 cm, akan dijual lagi dengan harga berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 9 juta aku Yuzir.
Atas hal tersebut,Pemilik atau yang menguasai atau memperdagangkan bisa didakwa dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan diancam dengan pidana penjara maksimum 5 tahun dan dendam maksimum Rp 100 juta.
Menyoroti atas dugan oknum Camat bengkunat berbisnis atau jual beli gading gajah Ali Rahman selaku masyarakat meminta instance terkait untuk segera menangkap Oknum Camat tersebut yang Diduga memperdagangkan gading gajah meskipun sudah berbentuk pipa Rokok. Karena untuk mendapatkan gading tersebut Satwa nya pasti dibunuh mungkin itu Di tembak atau dijerat. Ini sudah jelas melanggar undang-undang Konserpasi sumberdaya alam Hayati dan Ekosistemnya nya dan ancaman nya juga jelas penjara 5 tahun dan dendam 100 juta,”Ungkap nya.
Ia menambahkan,akan melaporkan kasus ini ke Lembaga Konservasi dan karantina lampung.
Perdagangan Gading Gajah satwa dilindungi adalah kejahatan yang luar biasa.siapapun bahkan aktor negara sekalipun yang melakukan perburuan terhadap satwa liar yang dilindungi harus Di tangkap Dan diadili.(S.ekandi) BERSAMBUNG…!!!!

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *