JUSTICIA

LBH Peduli Hukum & HAM, Jointar Gultom,SH : Kawal Proses Hukum Pembunuhan Bocah Di Garut

GARUT – Berita duka dan amat memilukan terjadi diwilayah Garut. Kali ini terjadi Pembunuhan pada bocah berusia 13 tahun diduga pelaku yakni temannya sendiri.

Menurut kuasa Hukum korban yakni Jointar Gultom,SH, Jumat (24/11) bahwa Bocah itupun harus meregang nyawa padahal hanya sesuatu yang sepele akibat bermain Volly Ball.

” Kami tentu akan bekerja keras dan maksimal menangani perkara dari klein keluarga korban.
Motif Pembunuhan oleh teman sepermainan itupun akibat sakit hati terhadap korban inisial A ( Agung) bermula ketika bermain voli ,menurut keterangan pelaku / tersangka bahwa korban 3 kali melakukan smash kemuka Pelaku/ tersangka,sehingga pelaku / tersangka sakit hati.

Jasad korban ditemukan disungai Cimanuk( garut) dengan luka- luka. Dan saat ini telah ditangani oleh unit PPA Polres Garut dan tersangka / pelaku telah di amankan” Ujar Gultom pada media.

Pada kasus ini yang mencengangkan adalah Pelaku dan korban adalah rekan atau kawan sepermainan.

Pada kasus ini, Bahwa pihak keluarga korban meminta bantuan hukum kepada LBH PEDULI HUKUM dan HAM, Yang diketuai ,JOINTAR GULTOM.S.H.

Kemudian LBH PEDULI HUKUM dan HAM membentuk team dengan beranggotakan 3 orang yaitu JOINTAR GULTOM.S.H, Cici Asri Pardani.,S.H.M.Kn dan Soleh Solehudin.S.H,( kesemuanya adalah advokat / pengacara LBH PEDULI HUKUM DAN HAM ) dan sesudah itu team berangkat kegarut untuk mendengarkan kronologis serta meminta kuasa dari kedua orang tua korban.

LBH Peduli Hukum & HAM telah pula berkordinasi dengan penyidik unit PPA Polres Garut dan untuk sementara penyidik masih dalam pemberkasan perkara.

Sementara itu dari pihak keluarga korban menyampaikan kepada team LBH PEDULI HUKUM dan HAM, agar Pelaku dihukum seberat- beratnya dan yang terlibat harus dihukum pula sesuai dengan perbuatan dan undang – undang yang berlaku.

Sementara itu pihak LBH PEDULI HUKUM Dan HAM telah berkordinasi dengan Penyidik dan berjanji akan terus mengawal sampai perkara ini selesai dan tuntas pada putusan hukuman dipengadilan,papar Gultom,SH.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *