Murka Pejabat Ternama Di Bogor Dikonfirmasi Soal Permohonan Pengusaha Miras

BOGOR – Sore tadi sekitar jam 17.49 WIB wartawan yang memberikan konfirmasi pada pejabat ternama di Bogor soal permohonan pengusaha miras ditanggapi seolah emosional.
Bahkan ada isyarat nada tinggi dan keras terekam dari percakapan bahwa agar jangan mencari kesalahan orang lain.
“Loh kenapa menelpon saya.
Telepon saja orangnya langsung .
Kamu Jangan mencari kesalahan orang lain.
Ini kita sedang membangun Bogor baiknya cara-cara lama ditinggalkan.
Kan saya tidak memberikan rekomendasi apalagi menyetujuinya”ujarnya pada media.
Dilain hal pihak kepala dinas terkaitpun saat dikonfirmasi menyatakan bahwa
tidak akan memberi ijin atas permohonan pengusaha miras tersebut.
“Ini bukan soal ada ada tidaknya Perda.
Tapi ini soal nilai Al Qur’an dan agama bahwa setetes miras itu akan berdampak pada masuk surga atau neraka seseorang ” kata pejabat dinas tersebut via Handphone pada media.
Ditambahkan dia,pihaknya tidak akan pernah memberikan rekomendasi atas permohonan dari pihak perusahaan miras tersebut.
“Ya kalo dikaitkan dulu kenapa diijinkan itu soal lain.
Sekarang saya tidak akan memberikan penambahan kapasitas produksi apalagi untuk miras Haram itu dilarang ” tegasnya ,Kamis (20/11).
Diketahui pula bahwa tidak adanya rekomendasi pihak mantan kepala daerah dijaman sebelumnya tak membuat pihak perusahan miras itu patah arang.
Maka kini diera kepala daerah yang baru itu ,maka adanya pihak yang mengaku kepercayaan atau perpanjangan tangan pihak perusahaan kental dan makin aktif melakukan loby atau pendekatan kesejumlah pihak agar pernohonanya dapat diterbitkan.
Atas fakta peristiwa itu tentunya perlu diingatkan legal standing dan derajat hukum Pers tidak berada dibawah ketiak penguasa ataupun pejabat baik negara dan daerah.
Sesuai Berdasarkan sistem hukum di Indonesia, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berada pada posisi setara dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan memiliki kekuatan hukum mengikat sesuai dengan hierarkinya.
UU Pers memperoleh basis yang kokoh dari Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagai hak asasi manusia.
Dengan demikian, UU ini merupakan landasan hukum yang kuat dan wajib dipatuhi dalam segala hal yang berkaitan dengan kegiatan pers di Indonesia.
( Red03)



