JUSTICIA

Motor Hasil Tilang Menumpuk, Kejari Balangan Bakal Gelar Lelang

BALANGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan bakal melelang 16 unit sepeda motor hasil sitaan tilang lalu lintas sejak 2021 hingga awal 2024.

Seluruh kendaraan tersebut kini terparkir di area barang bukti Kejari Balangan, tepatnya di halaman belakang kantor di Paringin Selatan.

Kondisi sepeda motor bervariasi, sebagian besar sudah tak layak pakai. Beberapa di antaranya bahkan hanya tersisa rangka tanpa mesin. Tak sedikit pula yang rusak berat dan diperkirakan hanya laku dijual secara kiloan.

Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Suparna Adi, menjelaskan bahwa proses lelang menunggu penetapan dari pengadilan.

“Setelah keluar penetapan sebagai barang temuan, akan dilakukan penilaian atau langsung dijual melalui mekanisme lelang,” ujar Adi saat dikonfirmasi, Senin (8/9).

Adi menambahkan, proses lelang biasanya ditetapkan batas minimal nilai barang sekitar Rp35 juta. Namun, jika angka itu tidak tercapai, penjualan bisa dilakukan secara langsung tanpa lelang terbuka.

Saat ini, pihak Kejari telah bersurat ke Dinas Perhubungan Balangan untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan. Setelah itu, Dinas Perdagangan akan menentukan nilai harga jual.

“Melihat kondisinya yang rata-rata rongsokan, besar kemungkinan akan dijual secara paketan agar lebih mudah. Nantinya hasil penjualan disetor ke kas negara,” jelasnya.

Lelang atau penjualan direncanakan berlangsung Oktober mendatang, diawali dengan pengumuman resmi. Masyarakat umum dapat mengikuti prosesnya dan melihat langsung kondisi barang di Kantor Kejari Balangan. (AKHMAD SIDIK)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *