RAGAM

Presiden Diminta Kaji Ulang Ijin Ekplorasi Aqua, Kendaraan Besar Faktor Kecelakaan & Kerusakan Jalan Ciawi – Cigombong

BOGOR – Motif dibalik kecelakaan di gerbang Tol Ciawi yang memakan korban manusia tentu bukan perkara biasa.

Sebab penyebab awal sering terjadi kecelakaan dijalur Ciawi – Sukabumi salah satunya kendaraan tonase berat dari tangki air curah maupun air kemasan dari pabrik industri salah satunya merk air terkenal investasi modal luar Negeri, Seperti Aqua dan Le Mineral.

Dari fakta peristiwa ini tentu regulasi pusat perlu kembali dikaji ulang dalam mengatur lalu lintas barang dengan kendaraan berat pada jalur masyakarat umum hingga nyawa manusia itu perlu dilindungi negara daripada investasi perusahaan ekplorasi air dalam tanah yang mengancam masa depan warga dan masyarakat baik Bogor juga sukabumi.

” Kami minta agar presiden dan kementerian pusat melihat kasus kecelakaan ini bukan dianggap biasa seperti mati bak bangkai ayam saja.

Tapi dianalisa dan dikaji secara utuh ada apa di Bogor dan Sukabumi secara komprehensif atas lalu lintas barang dengan kendaraan besar selama 24 jam dalam eksploitasi air bersih baik curah maupun kemasan tanpa pembatasan jam operasional .

Apakah dibenarkan 24 jam bisa kendaraan berat beroperasi mengambil atau mengekplorasi air dalam tanah , apa sesuai aturan regulasi UU SDA sesuai ijin prinsip dan ijin peruntukan awal atau memang telah ada dan terjadi pelanggaran perijinan atas perusahaan tanah itu dalam mengambil air secara besar-besaran didalam perut bumi atau ekplorasi air ” tegas Gustapol Maher mantan aktifis angkatan 34 kampus IPB tersebut.

Bahkan dia meminta agar presiden berani menuturkan staf khusus dalam investigasi PMA ( penanam modal asing ) secara korporasi tersebut .

” Ini soal hajat hidup orang banyak dan vital sekali dimana undang–undang dasar a negara kita menjaminnya.

Negara harus hadir atas kasus yang terjadi ini bukan berdiam saja.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengatur tentang bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pasal ini menyatakan bahwa negara menguasai sumber daya alam tersebut dan menggunakannya untuk kesejahteraan rakyat.
Bunyi pasal 33 ayat (3) UUD 1945 adalah:
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
Negara menggunakan sumber daya alam tersebut untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Pasal ini memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan perbuatan hukum terhadap sumber daya alam. Pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan” jelas dia.

Senada dengan itu Dani Prasetya mantan aktifis dari perguruan tinggi udayana Bali pun memberikan komentar setelah viral dalam podcast lokalnya soal kecelakaan dipintu tol Ciawi .

“Kalau konteksnya ke geopolitik dengan sub nya Ketahanan Air tentu investasi ini perlu dilakukan kajian lagi.

Ga mungkin ngehilangin bisnis mah, cuman jangan sampai Indonesia ga punya ketahanan air” tulis Dani pada TIPIKOR.

Selain itu dia mengatakan tegas atas fakta truk kendaraan muatan melebihi kapasitas daya tahan median jalan diruas Ciawi penting didalami.

“Ini kasus sudah lintas kewenangan baik pusat dan daerah juga lintas kementrian terkait.

Sepertinya lebih cocok menyoroti tanggung jawab para pihak untuk dampak negatif dari usaha eksploitasi air tanah di Kabupaten Bogor” paparnya.

( Agus Subagja )

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *