LSM KPKN Cermati IMB KPR Fusion & Perijinan Wedding Taman Avia Di BNR, Benarkah BPN KOTA BOGOR Bisa TERBITKAN SHM Dilahan Negara?
BOGOR – Hasil penelusuran dan pengamatan soal perijinan usaha juga IMB beberapa gedung dikawasan perumahan elite BNR mulai diungkap LSM KPKN ( Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara ) Bogor Raya.
Bahkan data dan fakta yang telah dimiliki LSM tersebut amat mencegangkan hingga adanya perumahan milik KPR dicluser Fusion ,jalan Indigo juga usaha Wedding dijalan Raya utama perumahan BNR tersebut.
Sekjen LSM KPKN,Rojer (5/6 ) pada gabungan media menyatakan bahwa Pemkot Bogor harus peka akan gejala dan sumber pendapatan daerah sektor pajak dan perijinan dikawasan BNR.
“Harusnya penegak Perda atau Satpol PP jangan tidur atas adanya praktek dibangun gedung untuk usaha dan perumahan KPR dikawasan BNR.
Ini nyata bukan proyek Goib tentunya .
Mereka tidak memiliki dasar kepemilikan tanah atau lahan SHM ( Sertifikat Hak Milik ) tentu ini syarat mutlah terbitnya IMB jika pada kawasan tersebut merupakan tanah yang dimiliki negara maka statusnya pun adalah Hak guna Bangunan atau HGB.
Maka bedakan antara SHGB dan SHM” tegas Rojer.
Dijelaskan dia agar warga dan masyarakat pula harus paham akan UU Agraria.
“Mengenai IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, lihat dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU 28/2002”) dan PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”).
Secara khusus pada Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU 28/2002, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.
Dalam Pasal 1 angka 6 PP 36/2005, dikatakan bahwa IMB gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku” papar dia.
“Warga harus tau bahwa IMB adalah salah satu syarat suatu bangunan dan merupakan izin bagi pemilik bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung” tegasnya.( red03)