JUSTICIA

Legal Hukum AMBS Edison, SH : Prodak Aqua Raup Untung Dari Kebohongan Publik

BOGOR – Aktifis dan praktisi hukum , Edison,SH juga penasehat AMBS ( Aliansi Masyarakat Bogor Selatan) memberikan legal opinion atas maraknya dugaan pengunaan sumber mata air bawah tanah oleh Aqua?.

“Tindakan perusahaan PT.Tirta Investama dengan brand Aqua dengan menggunakan air tanah (sumur Bor) adalah suatu kegiatan yang mengancam kerusakan kontur tanah di area pengambilan air tanah di kedalam yang 100 meter lebih, harus di evaluasi menjaga bencana alam yang akan datang dalam jangka panjang.

Dalam hal ini juga perusahan ini melanggar ketentuan UUPK (undang undang perlindungan konsumen), khusus pasal 8 ayat 1 yang berbunyi melarang pelaku usaha memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dibuat dalam iklan).

Dalam iklan menyatakan air pegunungan dan dari sumber mata air berkualitas ,yang mana sanksinya adalah pasal 26 ayat 1….

Dapat dikenai sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar pasal 8 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar
Serta UU ITE pasal 28 ayat 1 ,…
dalam KUHP pasal 378 KUHP dan pasal 390 KUHP atau pasal 264 UU 1/2023 (Kuhp) Baru).

Serta sanksi pidana terhadap korporasi menurut Perma.nomor 13 tahun 2016 dan KUHP 1/2023, Badan usaha/ korporasi dapat diminta pertanggung jawaban pidana”paparnya pada media,Kamis (23/10).

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *